Tekong CTKW Gelap Jadi Tersangka

JADI TERSANGKA: Irwan Beni Kusnadi dijadikan tersangka setelah mengirim sembilan orang perempuan menjadi buruh migran ke Singapura secara ilegal. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Irwan Beni Kusnadi mungkin tak menyangka bisnisnya akan kandas di penjara. Pria 43 tahun asal Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, ini kini ditetapkan sebagai tersangka.

Irwan terpaksa harus meringkuk di dalam penjara setelah disangkakan melakukan tindak pidana penjualan manusia atau human trafficking. Irwan diduga kuat telah mengirim sembilan orang calon tenaga kerja wanita (CTKW) asal Provinsi NTB. Yaitu, inisial MU, ME, dan IN, asal Lombok Tengah. Kemudian lima dari Lombok Timur, yaitu HI, IS, DI, RAS, dan RA, serta satunya lagi inisial AR asal Kabupaten Bima.

Kejahatan Irwan sendiri diketahui saat sembilan orang perempuan ini dalam perjalanan awal bulan Desember lalu. Saat sampai di pelabuhan Harbour Bay, Batam, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau mencium gelagat mencurigakan dari sembilan orang perempuan ini. Kecurigaan BP2MI Batam ini kemudian harus mengantarkan sembilan orang perempuan ini ke kamar pemeriksaan.

Sembilan CTKW ini ternyata tak bisa berkutik saat diperiksa petugas. Dokumen perjalanan dan tujuan untuk menjadi buruh migran di negeri orang tak lengkap. Mereka akhirnya dibawa ke kantor BP2MI Batam untuk kemudian dipulangkan pada Kamis (17/12) lalu.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolda NTB. Mulai hari itu juga, penyidik Polda NTB bergerak menelisik kasus tersebut. Hingga akhirnya hasil penyelidikan sampai ke nama Irwan Beni Kusnadi. Polisi akhirnya memeriksa yang bersangkutan dan mendapatkan keterangan, bahwa pelaku benar telah mengirim sembilan orang perempuan itu secara illegal.

Dengan alasan itulah, polisi kemudian menetapkan Irwan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dia disangkakan telah mengirim calon buruh migran tanpa prosedur. “Para korban hendak dikirim ke Singapura pada 27 November lalu. tapi digagalkan oleh BP2MI Batam Kepulauan Riau,’’ ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Barata, Senin (21/12).

Brata mengurai hasil penyelidikan lainnya, bahwa para korban ini direkrut sekitar bulan Agustus lalu. Mereka dijanjikan bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp 6 jutaan per bulan. Untuk bisa berangkat, para korban hanya dimintai dokumen untuk pembuatan paspor berupa KTP, KK, dan ijazah terakhir. Untuk biaya pemberangkatan itu sudah ditanggung. “Sistemnya nanti potong gaji selama 8 bulan,” ujarnya.

Brata juga menyebut, tersangka sendiri dalam menjalankan aksinya. Tersangka tak memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja. “Dia perseorangan,” ujarnya.

Berapa penghasilan tersangka dari pengiriman sembilan CTKW ini? Brata mengaku masih mendalami kasus ini. Anak buah belum sampai sejauh mengusut kasus ini. Intinya untuk sementara ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 dan 83 UU RI No 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. ‘’Sekarang para korban sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,’’ tandas perwira melati tiga ini.

Tersangka Irwan yang dikonfirmasi tak menafikan perbuatannya, bahwa ia telah mengirim sembilan orang perempuan untuk dijadikan buruh migran di Singapura. Namun, Irwan memilih irit bicara dalam persoalan ini. Ia hanya mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya yang kemudian mengantarkannya ke bilik jeruji besi. “Sebelumnya sering tetapi tumben yang ilegal,” ujarnya singkat. Irwan pun mengaku pun menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Wisianingsih Drajadiah  mengatakan, sembilan perempuan ini dianggap CTKW ilegal karena karena tidak mengantongi surat resmi penempatan tenaga migran Indonesia (SP2MI) dan surat pengurangan tenaga migran Indonesia. “Kedua surat itulah yang tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Jadi tidak cukup hanya dengan paspor dan visa,” ujarnya.

Kasus semacam ini, sebut Widianingsih, cukup banyak. Maka tak heran kemudian banyak pekerja migran Indonesia yang bermasalah. Dari catatan Disnakertrans Provinsi NTB, tahun 2020 ini jumlah tenaga migran Indonesia yang bermasalah mencapai 1642 orang. “Itu yang terdata saja,” ujarnya.

Selain itu, tentu ada juga yang tidak terdata. Jumlahnya pun diperkirakan cukup banyak. Mengenai upaya Disnakertrans dalam mengurangi tenaga migran Indonesia ilegal,  Wisnaningsih mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembagian tugas dengan BP2MI dan Polda NTB. “Pembagian tugas sudah kita bicarakan kemarin dengan pemerintah kabupaten atau kota dengan disusul penandatangan MOU. Mudah-mudahan dengan terbitnya MOU ini NTB menjadi zero unprosedural migran,” harapnya.

Terkait sistem kerjanya, Wismaningsih tidak menjelaskannya secara gamblang. “Banyak tahapan yang kita lakukan,” ungkapnya. Selain itu, upaya lain yang dilakukan yaitu mengaktifkan kembali Desa Migran Produktif (Desmigratif). Sejauh ini Desmigratif belum begitu maksimal dalam menurunkan TKI ilegal. “Ini yang perlu diaktifkan kembali,” imbaunya.

Kepala UPT BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa mengatakan, masyarakat harus menyadari pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural. Sebab jika terjadi permasalahan pihaknya tentu dapat memberikan perlindungan. “Kita harus melindungi setiap warga negara yang bekerja di luar negeri. Kita tahu permasalahan yang dialami di luar negeri itu diawali berangkat secara prosedural,” ujarnya.

Salah seorang korban, Istiana sebelumnya mengakui, dokumennya tak lengkap. Dia berangkat dengan modal nekat karena informasi bohong yang disampaikan tekongnya. ”Katanya kita bisa ke Singapura langsung tanpa dokumen lengkap, karena sedang corona,” kata Istiana. (der)

Komentar Anda