Tekong CTKI Ilegal Diborgol Polisi

INTERGOASI: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menginterogasi pelaku LS alias Karno setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPO, Kamis (22/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – PPD kini harus menanggung beban berat itu sendirian. Beban yang sama sekali tak pernah dibayangkannya.

Gadis belia 17 tahun yang seharusnya menikmati masa remaja dengan penuh romantika. Tapi semua itu pupus di tangan seorang tekong calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) inisial LS alias Karno, 48 tahun, asal Lombok Timur. Kehormatan gadis asal Kediri Lombok Barat itu direnggut tanpa belas kasihan.

Kemasygulannya berawal sejak PPD direkrut menjadi CTKI pada Mei 2021 silam. Ia awalnya bercita-cita hendak bekerja di negara Timur Tengah. Namun, saat direkrut umurnya masih menginjak 17 tahun. PPD tak cukup syarat untuk bisa bekerja menjadi TKI.

Karno, tekong CTKI yang merekrut PPD tak kekurangan akal. Karno kemudian melancarkan akal bulusnya dengan memalsukan dokumen PPD, baik kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Mulai dari umur sampai alamatnya.

Umurnya yang sedia hanya 17 tahun diubah menjadi 23 tahun. Tanggal lahirnya diubah dari 15 Februari 2004 menjadi 14 Februari 1998. Alamatnya pun demikian, PPD yang beralamat Kediri Lombok Barat kemudian disulap menjadi Lombok Timur.

Setelah dokumen kependudukan itu rampung. PPD bersama enam CTKI lainnya kemudian diberangkatkan ke Sumbawa. Di kantor Imigrasi Sumbawa, keenamnya dibuatkan paspor agar bisa berangkat menjadi CTKI.

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu di KLU Masuk Jaringan Nasional

Namun, dari ketujuh orang ini, hanya empat CTKI yang berhasil dibuatkan paspor. Tiga lainnya gagal karena terkendala saat perekaman KTP elektronik. Begitu selesai mengurus paspor di Sumbawa Besar, mereka kemudian kembali ke Lombok dan pulang ke rumahnya masing-masing. Sementara korban PPD ditampung di rumah Karno di Lombok Timur ini karena rumahnya jauh untuk diantarkan langsung pulang.

Nah, selama ditampung itulah PPD mengalami nasib nahas. Beberapa hari ia disekap di rumah Karno dan mendapatkan kekerasan seksual. ‘’Korban sempat disetubuhi dan kini dalam kondisi hamil,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (22/7).

Aksi bejat Karno kemudian smapai ke telinga polisi setelah PPD memilih melaporkan kejadian yang menimpanya. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB kemudian menyelidiki kasus itu dan mendapatkan barang bukti. Karno kemudian dijemput polisi di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, Karno disangkakan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran ke negara Timur Tengah. Selain itu, Karno juga diancam pasal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. ‘’Ini nanti ada pasal tersendiri,” timpal Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.

Untuk kasus TPPO, Karno diketahui sudah lama dan berkali-kali menjalankan operasinya. Korban yang sudah dikirim ke Timur Tengah tercatat sekitar 70 orang. “Dia agen untuk NTB. Sudah 70 orang yang sudah diberangkatkan ke Timur Tengah. Kemudian ada 50 orang yang dalam proses pembuatan paspor. Paspornya bukan sebagai TKI tetapi paspor pelancong,” beber Brata.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebar Video Asusila Pelajar

Aksi nekat yang dilakukan Karno ini tidak lain karena keuntungan yang didapatnya. Per orang, ia bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp 12 juta. Modusnya dalam merekrut korban tidak lain adalah dengan iming-iming gaji besar dan prosesnya cepat. “Ini yang harus menjadi perhatian masyarakat kita. Jangan sampai mudah tergoda dengan bujuk rayu tekong,” ucapnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, pihaknya telah menetapkan Karno sebagai tersangka. Bukti-bukti yang menguatkan perbuatan pelaku sudah terkumpul semua.

“Dari barang bukti yang ada sangat meyakinkan untuk menempatkan yang bersangkutan sebagai tersangka perdagangan orang. Ada dokumen orang-orang yang akan dilibatkan sebagai korban. Kemudian ada paspor, buku tabungan, rekapan orang-orang yang sudah dibiayai dan sebagainya,” bebernya.

Atas perbuatannya, Karno kini dijerat pasal 6, 10, dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidanya maksimal 15 tahun. (der)

Komentar Anda