Tegar, Begal Sadis Akhirnya Diborgol

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (IST/ RADAR LOMBOK)

PRAYA — Berakhir sudah pelarian Tegar, begal sadis asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, kini sudah mendekam di jeruji besi. Tegar berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Sabtu (5/6) pukul 13.30 Wita setelah hampir setahun oleh petugas melakukan pengejaran alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan terduga pelaku, yakni Tegar memang sudah lama diburu oleh petugas. Tegar berhasil diamankan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum Desa Beleka Kecamatan Praya Timur pada Jumat 24 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wita.

“Tegar ini salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama teman-temannya menghadang korban untuk melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Putu Indra Minggu (6/6).

Salah satu yang menjadi korban kegananasan Tegar, yakni Wira 21 tahun warga Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya yang dibegal dengan cara menghadang korban sambil menodongkan senjata tajam. Bahkan pelaku sempat mengayunkan senjata tersebut, ke arah korban. Beruntung hanya mengenai spion kendaraan yang ditunggangi korban bersama temannya.

Baca Juga :  Bangunan SDN 2 Sukarara Ambruk

“Karena merasa ketakutan, akhirnya korban, yakni Wira bersama temannya lari meninggalkan kendaraannya,” tuturnya.

Disampaikan juga bahwa ketika korban sudah berlari meningalkan kendaraanya, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6422 TS menuju Desa Beleka yang dimiliki korban. Korban kemudaian melaporkan kejadian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 13 juta itu ke Mapolres Lombok Tengah.

Putu Indra menegaskan jika pelarian panjang Tegar kini berakhir setelah Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap dan menggelandangnya ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. Tegar diamankan saat petugas mengetahui jika pelaku sudah berada dikediamannya. Begitu aparat mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan informasi sedang berada di rumahnya, aparat bergerak cepat meluncur melakukan penangkapan.

Baca Juga :  MGPA Klaim Belum Ada Rekrutmen Marshal

Lebih jauh disampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap Wira. Pelaku melancarkan aksinya bersama teman- temannya. Oleh petugas juga sampai dengan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Hanya saja belum bisa disampaikan siapa dan berapa orang pelaku yang masih peroses pengejaran.

“Untuk kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan kasus dan pelaku lainnya. Kini pelaku sudah mendekam dipenjara dan terancam kurungan penjara selama 12 tahun, karena melanggar pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda