Tax Amnesty NTB Mencapai Rp 119,438 Miliar

TAX AMNESTY: Hingga malam para wajib pajak di Provinsi NTB yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama, terlihat masih mengantri di loket pembayaran pajak (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penerimaan uang tebusan dalam pengampunan pajak (tax amnesty) periode I yang diberlakukan dari bulan Juli -30 September 2016 untuk wilayah nusa tenggara NTB dan NTT akhirnya melampaui target dengan capaian 113,65 persen. Antusias wajib pajak baik itu orang pribadi dan badan hukum(perusahaan) di hari terakhir Jum’at malam (30/9) hingga pukul 00.00 Wita masih ada wajib pajak yang antri mengikuti program pengampunan pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra mencatat realisasi uang tebusan dari pengampunan pajak periode I tersebut mencapai Rp227,299,798,810.00 jauh melampaui yang ditargetkan sebesar Rp200 miliar.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Nusra, I Ketut Sukarda mengatakan, dari dua provinsi yang menjadi wilayah kerjanya, yakni NTB dan NTT, wajib pajak (wp) nilai uang tebusan paling banyak terkumpul dalam program pengampunan pajak periode I ini berasal dari Provinsi NTB yang tembus diangka Rp119,438,507,153,00 dengan jumah wajib pajak (wp) baik itu orang pribadi maupun badan hukum (perusahaan) sebanyak 2.297 WP.

“Pengampunan pajak periode I ini melampaui target yang telah ditentukan untuk NTB dan NTT. Masyarakat WP hari –hari terakhir cukup banyak yang ikut pengampunan pajak ini,” kata Sukarda di Mataram, Sabtu (1/10).

Baca Juga :  Mangkir Tax Amnesty, Siap-Siap Dikejar Petugas Pajak

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak periode I sebanyak 2.297 wp yang sebagian besarnya berasal dari Kota Mataram. dari jumlah 2.297 wp, sebagian besar adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.053 wp.

Sementara wajib pajak untuk badan usaha (perusahaan) sebanyak 524 WP. Jika melihat tempat setoran uang tebusan untuk pelayanan pajak di Provinsi NTB, layanan kantor Pajak Mataram Barat menjadi yang terbanyak dengan jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 1.053 WP dan wajib pajak badan (perusahaan) sebanyak 234 WP dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp85,584 miliar lebih.

Kemudian disusul, kantor layanan pajak Raba Bima jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 198 WP dan badan perusahaan (pengusaha) sebanyak 43 dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp10,713 miliar. Kemudian kantor layanan pajak Mataram Timur dengan jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 176 wp dan 124 wajib pajak badan dengan uang tebusan Rp9,622 miliar.

Baca Juga :  Animo Wajib Pajak NTB Ikut Tax Amnesty Terus Meningkat

Selanjutnya kantor layanan pajak Sumbawa jumlah wajib pajak orang pribadi sebanyak 179 WP dan wajib pajak badan perusahaan sebanyak 62 dengan total uang tebusan sebesar Rp8,359 miliar dan terakhir adalah kantor layanan pajak Praya dengan jumlahwajib pajak orang pribadi sebanyak 167 dan wajib pajak badan perusahaan sebanyak 61 dengan total uang tebusan Rp5,159 miliar.

Sukarda menyebut jika melihat uang tebusan yang masuk hingga hari terakhir 30 September pukul 00.00 Wita, uang tebusan program tax amnesty sebagian besar dari Provinsi NTB yang mencapai Rp119,438 miliar. Sementara untuk jumlah uang tebusan dari Provinsi NTB mencapai Rp107,861 miliar.

Kendati realisasi periode I sudah selesai dengan tebusan 2 persen, Sukarda masih optimis, untuk periode ke II dengan tebusan 3 persen dan periode III dengan tebusan 5 persen masih akan dimanfaatkan oleh wajib pajak di NTB maupun NTT.

“Potensi wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak tahap selanjutnya masih banyak. Kita berharap wajib pajak pribadi maupun badan bisa memanfaatkan program tax amnesty kedua dan ketiga nanti,” harapnya. (luk)

Komentar Anda