Tatib Pilwabup Diparipurnakan dengan Catatan

PILWABUP : Rapat paripurna DPRD Lobar penetapan tatib Pilwabup kuorum dan berlangsung aman dan lancar, Jumat (4/11) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-DPRD Lombok Barat akhirnya memparipurnakan penetapan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lobar sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 kemarin. Sebanyak 38 anggota DPRD Lobar hadir dan kuorum, termasuk sejumlah anggota yang biasanya tidak hadir pada tiga paripurna gagal sebelumnya. Paripurna akhirnya berjalan aman dan lancar.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib Pilwabup, Mariadi dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Rakyat Demokratik dan Fraksi Bintang Keadilan Sejahtera setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan DPRD Lobar tentang Tatib Pilwabup Lobar Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. “Dengan catatan Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Lombok Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 akan dibentuk setelah Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sudah terbit dan hal tersebut diatur pada ketentuan peralihan dalam Peraturan DPRD Lombok Barat tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Lombok Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019,” ungkap Mariadi yang juga politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Siap Bahas Tatib Cawabup, Panja ke Jakarta Dulu

Wakil Ketua Panja Tatib Pilwabup, Munawir Haris yang dihubungi usai sidang menerangkan bahwa panitia khusus pemilihan Pilwabup akan menunggu PP sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Ayat 5 Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wabup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara itu ditambahkan Mariadi, memang harus menunggu PP, tetapi secepatnya akan dilakukan konsultasi kembali dengan Kemendagri, apakah bisa hanya menggunakan tatib yang ada, ataukah tetap harus menunggu PP tersebut.

Baca Juga :  Dewan Bahas Perda TKI dan Tatib

Sementara itu pada saat sidang paripurna Bupati Lobar H. Fauzan Khalid diberikan kesempatan memberikan sambutan. Dalam sambutannya Fauzan mengimbau kepada masyarakat Lobar agar ketentraman dan ketertiban umum yang telah terjaga selama ini tetap dapat dipertahankan sehingga proses Pilwabup berjalan dalam suasana yang kondusif dan aman dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahaan. Kepada partai politik pengusung dan panitia Pilwabub diharapkan dapat menjalankan amanah dan dapat menghasilkan putra terbaik Lobar yang mampu bekerja sama dengan bupati dan seluruh stakeholder di Lobar. “Hal ini menjadi penting agar setelah terpilih nanti mampu mengimplementasikan seluruh program kerja yang telah disusun dan ditetapkan,” jelas Fauzan. (zul)

Komentar Anda