Tarik Tunai di Mesin ATM Bisa Rp 20 Juta

TARIK TUNAI: BI menyesuaikan tarik tunai di mesin ATM bisa Rp 20 juta.(DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas penarikan tunai di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip mulai Senin 12 Juli sampai dengan 30 September 2021. Sebelumnya batas penarikan tunai di mesin ATM dari maksimal Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Heru Saptaji menerangkan, hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah selama PPKM darurat atau mikro. Upaya dilakukan BI adalah menaikkan batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalu ATM.

“Nanti rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip bisa narik sampai Rp 20 juta, sebelumnya hanya Rp 15 juta,” kata Heru, Sabtu (10/7).

Baca Juga :  Investasi Raffi Ahmad di RPH Banyumulek Terancam Gagal

Dikatakan Heru, langkah yang diambil menerapan kebijakan semantara ini, yakni dukungan untuk implentasi PPKM Darurat Mataram dan PPKM mikro, serta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran. Kemudian kapasitas layanan tarik tunai menurun seiring dengan diberlakukan PPKM Darurat.

“Sebagai antisipasi terhadap peningkatan kebutuhan masyarakat untuk layanan tarik tunai sebagai berjaga-jaga seiring pemberlakukan PPKM,” katanya.

Selain itu, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelakasanaan tuga dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otortitas terkait.

Baca Juga :  Daihatsu Xenia, Mobil MPV Idaman Keluarga di Indonesia

“Maka dari itu masyarakat senantiasi menerapkan protokol kesehatan da menggunakan pembayarna non tunai atau bisa gunakan QRIS setiap kali transaksi,” imbuhnya.

Dijelaskan penyesuain batas tarik tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologo chip. Selain itu untuk memitigasi resiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

“Diimbau juga untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru tersebut,” terangnya.  (dev)

Komentar Anda