SELONG – Kebijakan tiket masuk ke rest area Pusuk Sembalun dikeluhkan wisatawan. Biaya yang ditarik oleh pengelola setempat terbilang sangat tidak wajar. Jika sebelumnya setiap wisatawan dikenakan Rp 5 ribu yang disertai dengan bukti pembayaran, sejak beberapa hari terakhir, wisatawan dikenakan Rp 10 ribu per orang, bahkan wisatawan tidak menerima bukti pembayaran.” Kalau seperti ini, kita yang dirugikan. Yang wajar lah pungutan yang ditarik ke pengunjung,” keluh Jaenuddin salah seorang wisatawan lokal kemarin.
Pada dasarnya dia tidak begitu mempersoalkan besaran tiket itu. Tapi tarif itu harus disertai dengan fasilitas yang lengkap. Namun kalau hanya sekedar masuk untuk melihat pemandangan, tidak wajar menarik Rp 10 ribu.”Fasilitas yang disiapkan juga pas-pasan,” lanjutnya.
Tidak hanya rest area, yang lain yang dikeluhkan adalah biaya swafoto di beberapa spot yang ada di pusuk . Pengelolaan spot swafoto yang tidak begitu terurus namun wisatawan ditariki tarif Rp 5 ribu.
“ Kita bisa lihat seperti apa tempat berswafoto itu. Sudah rusak, dan itu juga sangat mengancam keselamatan pengunjung. Harusnya ditata yang lebih baik. Ini tidak dibiarkan begitu saja, kita kira tidak ada yang kelola. Tau-tau pas selesai foto kita diminta bayar,” imbuhnya.
Hal seperti ini, katanya, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah daerah. Karena ini jelas akan mencoreng pariwisata Lotim. Jangan sampai pariwisata Lotim terkesan hanya dijadikan untuk mencari keuntungan pihak tertentu dengan memanfaatkan antusiasme masyarakat datang ke Sembalun.”Kita sebagai masyarakat juga perlu tau itu, dikemanakan uang pungutan itu. Apakah sepenuhnya masuk ke daerah, atau hanya diambil oleh orang tertentu saja. Tentunya ini harus dijadikan sebagai bahan evaluasi ‘’ tutupnya.
Terpisah, pelaku wisata Sembalun Royal Sembahulun mengatakan, berkaitan dengan pengelolaan wisata ini polanya tetap berada di pemerintah. Dalam arti pemerintahlah yang berhak mengatur harga tiket masuk ke destinasi wisata di Sembalun, termasuk di rest area Pusuk.”Agar pengunjung tidak banyak mengeluh, berbagai jenis pungutan itu supaya segera disahkan dan dibuatkan payung hukum yang jelas. Itu bisa dilakukan dengan menjalin kemitraan bersamaan dengan semua pihak terkait disana. Termasuk dengan KPH Rinjani Timur ‘’ tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur HM. Mugni menjelaskan, wisatawan yang masuk ke rest area Pusuk memang harus membayar biaya masuk, yakni Rp 5 ribu per orang.”Uang pungutan itu memang sebagian masuk ke daerah . Tapi setorannya itu belum begitu tertib. Pengelolanya itu Pakdarwis setempat. Makanya sekarang kita mau tertibkan,” akunya.
Ketika ada pungutan yang besarannya di luar ketentuan yang ada, jelas masuk ranah Pungli. Apalagi tidak disertai dengan bukti tiket.”Kalau ada wisatawan yang ditarik melebihi dari ketentuan itu, jangan mau bayar. Silahkan lapor, supaya ditangkap,” tutup Mugni.(lie)