Tarif PPN Naik, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Tarif PPN Naik, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

MATARAM–Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku per 1 April 2022.

Dengan kenaikan tarif pajak ini, maka beberapa barang dan jasa berpotensi semakin mahal karena mengalami penyesuaian harga. Tidak sedikit masyarakat dan pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif PPN ini karena akan menambah beban masyarakat saja.

PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak PPN sendiri adalah konsumen akhir. Mekanismenya
PPN dipungut oleh pedagang atau penjual dari konsumen. Kemudian pedagang juga berkewajiban menyetor dan melaporkan PPN yang sudah dibayar konsumen ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan, tarif PPN yaitu sbesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. Lalu
sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.Berarti, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Pertama, naik sebesar 1 persen dari 10 persen menjadi 11persen pada 1 April ini. Selanjutnya akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Peternak Sapi Diminta Waspadai Penyakit LSD

Namun tidak semua barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN ini. Dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, dengan dalih prinsip keadilan perpajakan, maka pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Berikut daftar barang yang tidak dipungut PPN :

1. Barang Kebutuhan Pokok
Beras, gabah, jagung,sagu,kedelai,
garam,daging segar,telur,susu,buah-buahan dan sayur-sayuran.

2. Air bersih (termasuk biaya sambungan/pasang dan biaya beban tetap).

3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih 6600 VA)

4. Rusun sederhana,rusunami, RS dan RSS.

5. Minyak bumi,gas bumi (gas melalui pipa,LNG dan CNG) dan panas bumi.

6. Vaksin
7. Mesin
8. Hasil kelautan, perikanan dan ternak.
9. Bibit atau benih.
10. Pakan ternak,pakan ikan dan bahan pakan.
11. Jangat dan kulit mentah.
12. Bahan baku kerajinan perak.
13. Buku pelajaran.
14. Kitab suci.
15. Emas batangan dan granula.
16. Senjata/alusista& alat foto udara.

Baca Juga :  Gallery Kampoeng UMKM Sepi Pembeli

Berikut daftar jasa yang tidak dipungut PPN :

1.Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umun
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN:

1. Barang yang merupakan objek pajak daerah :
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek pajak daerah :
– Jasa penyediaan parkir
– Jasa kesenian dan hiburan
– Jasa perhotelan
– Jasa boga atau katering

3. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan pemerintah. (rl)

Komentar Anda