Tarif PDAM Tak Kunjung Turun, Aksi Kembali Digelar

KEMBALI AKSI: LSM Surak Agung saat menggelar aksi demo di Kantor DPRD KLU, Senin (30/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Puluhan Anggota LSM Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung) kembali menggelar aksi menuntut diturunkannya tarif pembayaran air PDAM, Senin (30/5).

Aksi kali ini digelar di depan Kantor DPRD dan berlanjut di depan Kantor Bupati. Aksi ini dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polres dan juga Sat Pol PP. Saat menyampaikan orasi, massa meminta ditemui langsung oleh seluruh anggota DPRD. Tetapi  yang keluar hanya beberapa orang saja. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi.

Kepada pendemo, Mariadi mengajak untuk berdiskusi di dalam ruangan agar lebih terarah. “Kita berdiskusi di dalam ruang sidang. Apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan nanti sampaikan di sana agar kami bisa tindak lanjuti,” ujarnya.

Hanya saja para pendemo menolak dan meminta ditemui di lapangan. “Anggota dewan harus mau berpanas-panasan agar tahu gimana rasanya bekerja di bawah terik matahari. Jangan hanya mau bekerja di ruangan ber AC dan kursi empuk saja,” teriak Asmudin, salah satu pendemo.

Kalaupun ingin di dalam ruangan, pendemo ingin anggota DPRD menghadirkan Dirut PDAM dan bila perlu Bupati secara langsung. Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi dan para anggota DPRD tersebut pun meninggalkan lokasi.

Para pendemo kecewa dengan para anggota DPRD. Pasalnya dari sekitar 32 Anggota DPRD KLU, yang hadir hanya segelintir. “Kami hanya ingin mereka mewakafkan waktunya saja. Cuman sebentar tetapi mereka kok tidak ada yang mau. Giliran Pileg mereka rajin temui kami,” cetusnya.

Para pendemo pun meminta agar masyarakat menandai wajah-wajah anggota DPRD saat ini yang tidak ingin menemui pendemo dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. “Jangan pilih mereka lagi,” sesalnya.

Baca Juga :  Gerindra Tuntut Pelibatan Wabup dalam Pemerintahan JODA

Para pendemo kemudian berlanjut ke depan kantor Bupati. Di sana para pendemo juga menyampaikan tuntutan yang sama yaitu meminta tarif air PDAM diturunkan. Hanya saja hingga pukul 12.30 WITA tak ada satupun pejabat yang menemui pendemo.

Ketua LSM Surak Agung, Wiramaya Arnadi menyesalkan tindakan para pejabat yang enggan menemui mereka. Padahal apa yang mereka sampaikan ini adalah keluhan masyarakat banyak saat ini. “Kami menderita karena tidak mampu bayar air. Semestinya kalau mau menaikkan tarif tunggu ekonomi normal dulu. Tidak masalah tarifnya dinaikkan,” ujarnya.

Mengingat demo kali ini tidak ada titik temu, Wiramaya pun berencana akan kembali menggelar aksi demo nantinya. Jika apa yang menjadi tuntutan tak kunjung disikapi, maka ia mengajak masyarakat tak perlu membayar air PDAM selama 5 bulan. “Atau bila perlu selama-lamanya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPRD KLU Hakamah mengatakan bahwa kenaikan tarif PDAM ini memang sudah dibicarakan dengan DPRD. “Ketika rapat dengan PDAM, dulu kami meminta PDAM sosialisasi dulu. Setelah masyarakat menyetujui baru menaikkan tarif PDAM. Itu kesepakatan kami dengan PDAM,” ujarnya.

Hakamah mengaku bahwa tidak masalah sebetulnya PDAM menaikkan tarif. Hanya saja kalau sekarang itu bukan waktunya. “Waktunya tidak tepat karena masyarakat sudah kena gempa, kena covid-19, ekonominya tidak jelas. Jadi kenaikan tarif ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Untuk itu, Hakamah meminta pemerintah mengevaluasi kenaikan tarif PDAM ini. Pasalnya ini sangat memberatkan masyarakat saat ini. “Ada yang mengaku membayar yang awalnya Rp 30.000 kemudian tiba-tiba sekarang naik menjadi Rp 120.000 katanya. Ini harus kita evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PDAM Firmansyah mengatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu. Di mana kenaikan tarif ini berlandaskan beberapa aturan dari Permendagri hingga SK Gubernur NTB.

Baca Juga :  Pembangunan Pusat Oleh-oleh Sasaku Dihentikan Sementara

Di dalam SK Gubernur NTB Nomor 690-729 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum se-Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2022. Di mana khusus di KLU tarif batas atas Rp 8.735,53 dan tarif batas bawahnya Rp 4.094,44. “Jadi kami harus mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu kata Firman pihaknya tidak serta merta harus berpatokan pada tarif tersebut. Pihaknya juga tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar. Jadi menurutnya tidak benar bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.

Di KLU, pelanggan terbesarnya adalah kelompok rumah tangga. Agar adil pihaknya tidak menyamakan tarif semua pelanggan tetapi menyesuaikan dengan kondisi keuangan.

Untuk kelompok rumah tangga itu dibagi tiga kelompok. Yaitu kelompok rumah tangga A, B dan C. Untuk kelompok rumah tangga A (tidak mampu) itu tarif yang diberikan untuk pemakaian 0-10  kubik sebesar Rp 2.500. Kemudian kelompok rumah tangga B (biasa)  sebesar Rp 3.100 dan untuk kelompok rumah tangga C (menengah ke atas) sebesar Rp 3.800. “Kita menganggap masyarakat masih mampu untuk membayar. Seolah-olah memang tinggi padahal kalau pembayaran tinggi itu karena pemakaiannya yang berlebihan,” ujarnya.

Firman mengatakan bahwa masyarakat harus menerima kebijakan ini. Sebab jika tarif tidak dinaikkan maka pemerintah daerah harus memberikan subsidi setiap tahunnya. Namun saat ini, KLU tidak mampu karena kondisi keuangan daerah. “Akan sangat berat nanti menyubsidi puluhan ribu masyarakat di KLU karena perubahannya sekitar Rp 1.100 dari tarif yang dulu,” tutupnya. (der)

Komentar Anda