
MATARAM — Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram sedang merancang dan mematangkan aturan terbaru untuk kenaikan tarif parkir kendaraan. Sehingga warga Kota Mataram, siap-siap untuk membayar tarif parkir baru di bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan, untuk kenaikan tarif parkir baru sudah ada tercantum di perda 1/2024 dan di tahun 2024 diberikan pengurangan melalui SK Walikota Nomor 54/I/2024. Saat ini, sedang melakukan pembenahan untuk pelayanan. “Sudah ada aturannya. Kita benahi pelayanan terlebih dahulu sesuai catatan dan arahan dari Ombusman NTB soal pelayanan,” katanya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (2/2).
Kebijakan ini mereka ambil, sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan parkir. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.
“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan. Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui UPTD Parkir,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, untuk tarif parkir kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp2.000, dan roda empat menjadi Rp5.000. Yang mana sebelumnya, tarif parkir di Kota Mataram untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Sebelumnya, Dishub Kota Mataram mendapat rapor merah karena gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2024. Data resmi menunjukkan, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp8,8 miliar dari target Rp15 miliar, atau sekitar 57 persen.
Sejumlah kendala menjadi penyebab ketidakmampuan memenuhi target tersebut. Salah satunya, Dinas Perhubungan masih menghadapi masalah petugas juru parkir (jukir) yang tidak terdata dan sebagian hasil retribusi yang tidak masuk ke kas daerah.
Dinas Perhubungan tengah memperbaiki sistem pengawasan di lapangan dan meningkatkan inovasi pelayanan. Salah satunya menyediakan pelindung jok kendaraan. Termasuk beberapa titik yang rawan sudah dipantau untuk menekan kebocoran.
Saat ini, ada ribuan titik parkir tepi jalan dan pengelola yang diawasi Dishub Kota Mataram. titik parkir menjadi primadona di Kota Mataram, karena beberapa pertokoan maupun tepi jalan saat ini sudah dipenuhi petugas parkir. Tercatat ada 774 titik parkir yang terdata Dishub Kota Mataram.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji mengatakan, untuk kenaikan tarif parkir ini patut untuk dicermati dan soal pelayanan saat ini. jangan sampai pelayanan yang didapatkan masyarakat tidak sesuai dengan kenaikan. Karena masih ditemukan kebocoran dan kerap ada tunggakan dari para jukir utama selama ini.
“Kita harapkan sebelum penetapan kenaikan, sosialisasi digencarkan, dan para petugas parkir diberikan arahan. Jangan sampai ada kebocoran lagi ditahun 2025,” pesannya. (dir)