Tarif Parkir di Lombok Timur Tidak Sesuai Ketentuan Perda

Tarif Parkir
PARKIR: Para pengunjung di RSUD dr. Soedjono Selong sering mengeluh, lantaran tarif parkir yang diberlakukan tidak sesuai dengan Perda, alias melebih ketentuan. Tampak kondisi parkir di RSUD Selong. (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Komisi III Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 berkaitan dengan tarif parkir masih tumpang tindih. Hal tersebut dilihat dari kondisi yang ada di lapangan, dimana besaran tarif parkir yang dikenakan ke warga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Salah satu contohnya adalah perparkiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong. Disini para pengunjung yang membawa kendaraan roda dua dipungut uang parkir Rp 2 ribu per motor. Padahal, di Perda telah ditentukan bahwa untuk kendaraan jenis roda dua, besaran parkirnya hanya sebesar Rp. 1000 saja.

Begitu juga halnya dengan kendaraan roda empat, besaran tarif parkir yang dikenakan juga melebihi ketentuan yang ada. Dimana tarif parkir yang seharusnya dibayar Rp 2 ribu, pada pelaksanaannya malah di pungut hingga Rp 3 ribu.

“Dalam Perda itu dengan jelas telah disebutkan. Tapi nyatanya penarikan tarif parkir di rumah sakit itu telah menyalahi Perda,” kata Ketua Komisi III DPRD Lotim, Raden Soedjono, Kamis kemarin (8/3).

Berkaitan dengan pengelolaan parkir ini, dalam Perda itu juga dengan jelas  diatur, bahwa perparkiran itu menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Sementara di RSUD Selong sendiri, sekarang ini justeru dikelola oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Wacanakan Kenaikan Tarif Parkir

Artinya, meskipun pengelolaanya di pihak ketigakan, namun besaran tarif parkir yang dikenakan kepada para pengunjung tetap harus sesuai dengan Perda. Pengelola tidak boleh menerapkan tarif melebihi ketentuan yang ada.

“Termasuk juga berkaitan dengan pelayanan, semua harus disiapkan. Seperti plang tarif parkir, rambu-rambu dan lainnya. Tapi nyatanya, lahan parkir di rumah sakit itu sama sekali tidak disiapkan,” sesal Soedjono.

Menurutnya, berbagai persoalan berkaitan dengan penerapan Perda parkir yang masih tumpang tindih dan tidak jelas itu. Semua disebabkan karena kesalahan dari Dishub itu sendiri. Sehingga pihaknya menyarankan, jika ingin memberlakukan tarif parkir yang lebih tinggi dari ketentuan yang ada, maka hal itu bisa dilakukan dengan cara merubah lebih dahulu Perda retribusi golongan jasa umum yang telah ada.

“Untuk mengubahnya tentu harus dengan melibatkan ahli yang berkaitan dengan persoalan. Jadi jangan seenaknya saja mengubah tarif parkir. Karena itu jelas melanggar Perda,” tukas Soedjono.

Terkait persoalan itu, pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Lotim untuk merealiasikan Perda pengelolaan parkir sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya di RSUD Soedjono Selong saja, namun hal sama juga harus diterapkan di semua lokasi parkir lainnya di wilayah Lotim.

Sebelumnya, Sekdis Disbhub Lotim, Idham mengaku pihaknya langsung bertindak, untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yaitu dengan melayangkan surat edaran, meminta agar tarif parkir yang dipungut ke pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita sudah langsung bersikap dengan melayangkan surat edaran. Kita  minta supaya pungutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Wacanakan Kenaikan Tarif Parkir

Yang jelas kata dia, apapun alasannya, pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda sama sekali tidak dibenarkan. Karena dalam Perda Nomor 11 tahun 2010, dengan jelas diatur jika tarif parkir untuk roda dua yaitu Rp 1000, sedangkan roda empat  Rp 2 ribu. “Kalau diluar itu, tidak boleh. Karena sudah ada Perdanya,” imbuh dia.

Melalui surat edaran itu, pihaknya meyakini tidak akan ada lagi pungutan parkir diluar ketentuan yang ada, seperti yang terjadi sebelumnya. Bahkan dia juga berani memastikan, kalau pemberlakuan tarif parkir yang dikenakan kepada para pengunjung di RSUD dr. Seodjono Selong juga sudah kembali ke aturan yang ada.

“Jadi setelah surat edaran itu kita layangkan, pungutan  tarif parkir tetap Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2 ribu untuk roda empat. Terkait persoalan ini, sebelumnya kita sudah bertemu dengan dewan,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda