Tarif Masuk Pantai Pink Mahal, Pengelola Klaim Sesuai Perda

TARIF : Pengelola pantai Pink mengklaim tarif masuk pantai setempat telah sesuai ketentuan. (Dok/Radar Lombok)

SELONG –  Pengurus Kemitraan Kehutanan (KTH) Pink Lestari Desa Sekaroh  Kecamatan Jerowaru  memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di pintu masuk pantai Pink yang dilontarkan oleh Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB. Ketua KTH Pink Lestari Ahmad Turmudzi selaku pihak pengelola kawasan itu menegaskan tarif masuk dan parkir yang dipungut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB.”Tarif parkir yang kami pungut itu sesuai dengan nominal yang tertera di Perda nomor 5 tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi daerah,” terangnya kemarin.

Berdasar ketentuan di regulasi itu, sebutnya,  telah ditentukan besaran tarif masuk ke objek wisata tersebut.  Untuk pengunjung  lokal Rp 7.500 per orang, rombongan Rp 5.000 per orang. Kemudian untuk pengunjung anak-anak di bawah umur tidak dipungut biaya.

Kemudian untuk tarif parkir bagi roda dua ditetapkan Rp 5.000 per motor dan untuk roda empat Rp 10.000 per mobil. “Jadi tarif itu sesuai Perda. Tidak ada angka Rp 25 ribu seperti hasil investigasinya ALPA NTB itu,” bebernya.

Sedangkan untuk  wisatawan luar NTB  perorangan dipungut Rp 25.000 per orang, sementara untuk turis asing rombongan Rp 15 ribu per orang. Tarif itu sekali lagi tercantum di Perda 5 2018,” imbuhnya.

Ia mengatakan tuduhan pungli itu mengada-ada dan tidak mendasar. Untuk diketahui, sesuai dengan proses pendirian KTH Pink Lestari maupun kegiatan lapangan telah sesuai dengan Permen LHK No. P 83  tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial serta aturan-aturan lain yang mengikat tentang kegiatan KTH Pink Lestari.”Silakan dicermati jika KTH Pink Lestari tidak memiliki dasar hukum. Kalau ada yang mengatakan demikian kami siap tunjukkan,” ujarnya.

Dari hasil retribusi kata Turmudzi, ada bagian-bagian yang didapatkan sesuai bagi hasil. Untuk KTH Pink Lestari memperoleh bagian 70 persen, 25 persen untuk KPH/pemerintah provinsi sebagai retribusi ke daerah dan juga 5 persen untuk PADes Desa Sekaroh.”Pembagian itu telah diatur dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK nomor P. 83 tahun 2016 tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh Turmudzi mengungkapkan tentang fasilitas kenyamanan pengunjung di kawasan wisata pantai Pink. Hingga saat ini, KTH Pink Lestari belum dapat mengembangkan kawasan tersebut sebagai lokasi tujuan wisata andalan. Persoalannya, terkendala dengan sengketa yang hingga kini belum bisa teratasi. Itu lantaran SHM 704 masih belum memperoleh kekuatan hukum tetap. “ Kami berupaya semaksimal dalam pengelolaan pantai pink seperti membersihkan sampah, menanam pohon di area yang kelola KTH sehingga lebih aman dikunjungi,” ungkap Turmudzi.

Untuk kebersihan di kawasan pantai Pink, Turmudzi menyebut telah mempersiapkan petugas kebersihan pagi dan sore setiap hari. Dia memaklumi, jika sampah dan limbah yang terdapat di pantai Pink dan sekitarnya merupakan sampah kiriman yang adanya pada musim-musim tertentu.”Terkadang kami kewalahan dengan adanya sampah di sekitaran kawasan pantai Pink yang jumlahnya berton-ton. Sehingga kami ekstra kerja keras untuk membersihkannya,”  terangnya.

Turmudzi mengajak berbagai pihak untuk menghindari terjadinya perselisihan yang justru dapat menghambat sektor pariwisata di NTB, khususnya di Lombok Timur. Ia meminta agar pihak-pihak tertentu berhenti bermanuver yang dapat memperkeruh suasana yang pada akhirnya menghambat iklim investasi yang lebih besar. (lie)

Komentar Anda