Tarif Masuk Gunung Rinjani Naik 150 Persen

TARIF MASUK NAIK: Tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani naik 150 persen, yang ditetapkan secara nasional. Tampak para pendaki lokal ketika hendak mendaki Gunung Rinjani. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengumumkan perubahan tarif tiket masuk di seluruh destinasi wisata pendakian maupun bukan pendakian di wilayah TNGR. Kepala BTNGR, Yarman mengatakan kenaikan tarif tiket masuk ini dilakukan secara nasional, bukan saja di kawasan TNGR.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024, tentang perubahan dari peraturan pemerintah 12 tahun 2014 terkait jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu perubahan PP ini juga sudah lama, hampir 10 tahun dari tahun 2014 akibat inflasi sebesar 3,65 persen. Dimana perubahan tarif ini, mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 mendatang.
“Peraturan ini sudah ditetapkan tanggal 30 September kemarin. Dalam aturan itu akan diberlakukan selama 30 hari setelah penetapan.

Berarti tanggal 30 kita sudah mulai penggunaan tarif baru,” ungkap Kepala TNGR Yarman saat dikonfirmasi Radar Lombok, Jumat malam (25/10).
Pada penyesuaian itu, tarifnya cenderung mengalami kenaikan. Misalnya di Taman Nasional Kelas 2 seperti pendakian jalur Sembalun, Torean, dan Senaru, tarif untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per orang untuk satu hari.

Kemudian, tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik naik dari Rp5.000 menjadi Rp20.000 per orang untuk satu hari. Lalu, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp3.000 menjadi Rp10.000 per orang untuk satu hari.

Sementara itu, untuk Taman Nasional Kelas 3 seperti jalur Timbanuh, Tetebatu, dan Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian lainnya, tarif untuk wisatawan mancanegara tetap Rp150.000 per orang per hari. Lalu tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik naik dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 per orang per hari. Sedangkan, untuk rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per orang per hari.

Perubahan tarif juga terjadi pada hari libur atau cuti bersama hari raya. Di mana harga tiket wisatawan mancanegara yang sebelumnya Rp225.000 menjadi Rp0 per orang per hari. Kemudian, tarif untuk wisatawan nusantara atau domestik berubah dari Rp7.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari. Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara, tarifnya berubah dari Rp4.500 menjadi tarif normal kali 150 persen per orang per hari.

Pihaknya mengaku tidak khawatir tarif baru ini bakal dikeluhkan tamu, dan menyebabkan kunjungan menurun. Karena oleh pihak TNGR sudah sosialisasi ke para trekking organizer, pelaku jasa wisata dan kelompok pengelola. Disamping itu pemberlakuan tarif baru ini secara nasional di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.

Dari hasil sosialisasi itu, tidak ada penolakan dari pelaku usaha pariwisata maupun tamu. Disampaikan pada prinisfnya mereka mendukung kebijakan baru ini. “Kita berharap ini bisa berjalan karena inikan PP No 12 tahun 2014 memang ada penyesuaian karena sudah terlalu lama sampai 10 tahun. Terjadi inflasi dan perubahan perubahan itu mungkin jadi perhitunganpenyesuaian tarif,” jelasnya.

Wisatawan kawasan Gunung Rinjani terdiri dari dua kelas. Yakni kelas 2 dan kelas 3. Maksudnya ada tamu dari mancanegara dan tamu lainnya dari domestik. Namun jika dibandingkan dengan tarif tempat wisata diluar negeri, tentu pemberlakuan tarif di TNGR ini relatif jauh lebih murah.
“Mudah-mudahan bisa berjalan di semua Taman Nasional Konservasi yang ada di Indonesia. Bukan hanya di Rinjani saja,” sebutnya.

Sebelum pemberlakuan tarif baru pada 30 Oktober 2024 mendatang. Pihanya mengaku telah melakukan edukasi pula pada para pelaku usaha travel dan pengunjung yang datang. Kritik dan saran sangat terbuka bagi TNGR sebagai solusi kedepannya. “Aturan ini tetap akan berjalan tanggal 30 itu. Dan mereka pada akhirnya mendukung kita juga,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan baru ini yang akan diberlakukan pada 30 Oktober 2024 ini. TNGR bersama para pengelola memiliki komitmen untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan bagaimana kawasan wisata tersebut lebih baik kedepannya. Termasuk perihal sampah yang sering menjadi keluhan wisatawan.

“2025 kita berharap zero waste di Kawasam Taman Gunung Rinjani (TNGR) bisa berjalan dengan baik dengan pemangkasan sampah diatas. Sambil mencari solusi untuk melengkapi sarana prasarana disana,” pungkasnya. (rat).