Tarif Langganan Air PDAM Loteng Naik Mulai Juli

Bambang Supratomo (M Haeruddin/Radar Lombok)

 

PRAYABagi para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) Lombok Tengah tampaknya harus menyiapkan dana tambahan. Pasalnya pihak PDAM berencana akan menyesuaikan tarif dengan cara melakukan kenaikan tarif para pelanggan yang rencananya akan mulai pada awal Juli mendatang.

Penyesuaian tarif ini merujuk dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penyesuaian Tarif Air Minum. Termasuk adanya surat keputusan Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten atau kota se Provinsi NTB.

Dengan adanya dua acuan tersebut penyesuaian tarif kemudian diperkuat dengan adanya keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 80 Tahun 2022 tentang penetapan golongan pelanggan dan tarif air minum pada Perusahaan Daerah (Perusda) air minum Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) Lombok Tengah.

Direktur Bidang Umum PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Bambang Supratomo menyatakan, pihaknya mengundang berbagai pihak mulai dari LSM, OKP dan berbagai pihak lainnya untuk mendapat saran dan masukan dalam rangka meningkatan pelayanan kualitas di PDAM. Termasuk dengan rencana penyesuaian tarif bagi para pelanggan ini. “Jadi kami menerima ruang publik untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan darii berbagai pihak dan menjadi catatan penting untuk perbaikan PDAM kedepannya. Melalui momentum diskusi ini juga kami berikan pemahaman kenapa penting untuk dilakukan penyesuaian tarif, karena memang ada landasan hukumnya,” ungkap Bambang Supratomo saat ditemui usai sosialisasi di Hotel Grand Royal Batujai, Rabu (15/6).

Baca Juga :  Nyawa Anak Terancam, Minta Darah, Ditolak UTD Loteng

Ditambahkan, dalam Pergub juga mewajibkan agar seluruh PDAM di Provinsi NTB dalam menyesuaikan tarif. Karena memang untuk PDAM Lombok Tengah tarif terendah Rp 1.300 perkubik. Padahal dibanding dengan kabupaten atau kota lain di Provinsi NTB tarif PDAM Lombok Tengah yang paling rendah untuk tarif PDAM. “Bayangkan saja yang PDAM Giri Menang misalnya tarifnya sudah Rp 3.300 dan memang mau tidak mau harus kita sesuaikan tarif sesuai dengan tarif yang sudah diatur dalam aturan yang ada. Konsekuensi kalau tidak melakukan penyesuaian tarif maka dilakukan subsidi kepada PDAM. Maka alternatifnya adalah penyesuaian tarif kepada PDAM karena kita ketahui kondisi keuangan daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Loteng Masih Kekurangan Guru

Disampaikan juga rencana penyesuaian tarif dari Rp 1.300 akan mengalami kenaikan Rp 600 perkubik. Jumlah tersebut sebenarnya belum sesuai dengan aturan karena dari sisi aturan batas terendah ada Rp 3.800 dan batas tertinggi Rp 8.700. “Kita bahkan masih tidak menggunakan tarif terendah itu,” terangnya.

Hal ini dilakukan karena dengan kalkulasi yang sudah dilakukan pihak PDAM dengan kenaikan tarif Rp 600 saja sudah cukup dalam membiyayai berbagai hal. Sehingga pihaknya berharap dengan diberlakukannya tarif baru membuat pelayanan di PDAM juga bisa semakin membaik. “Sekarang kenaikan menjadi Rp 2446 dari Rp 1.300. Tapi saat ini tidak ada biyaya beban dari sebelumnya ada biyaya beban Rp 10.000,” tegasnya. (met)

Komentar Anda