Tarif Izin Penjualan Minuman Beralkohol di KLU Rp 50 Juta

PROGRES: Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Disnaker PMPTSP KLU Erwin Rahadi menunjukkan progres data perizinan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pengurusan izin pernjualan minuman beralkohol (minol) di KLU dikenakan tarif Rp 50 juta. Kebijakan ini berlaku mulai awal tahun kemarin. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pengurusan izin minol hanya dikenakan tarif Rp 750 ribu. “Dasar pengkajiannya adalah pengendalian minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Disnaker PMPTSP KLU Erwin Rahadi, kemarin (28/5).

Ia menuturkan, masa berlaku izin minol selama tiga tahun. Jika habis masa berlaku, hanya harus melakukan perpanjangan lagi dengan tarif yang sama. Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Erwin berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini tengah merosot.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Belum Putuskan 14 Calon Kepala SKPD

Erwin mengaku bahwa tahun ini ada 32 dari 235  pelaku usaha yang berpotensi akan mengurus izin perpanjangan minol. “Target kita dari 32 (pelaku usaha). Kalau kita kalikan Rp 50 juta maka sekitar Rp 1,5 miliar yang bisa kita dapatkan,” ujarnya.

Terkait berapa pelaku usaha yang sudah mengurus izin minol sejak adanya perubahan tarif ini, Erwin mengaku sudah ada 9 pelaku usaha. “Sebelumnya  itu ada 8 dan ada juga kemarin yang 1. Jadinya ada 9,” ujarnya.

Baca Juga :  Khaerul Janji Penuhi Satu Dokter Satu Ambulans

Terhadap para pelaku usaha yang masa izin minolnya habis pada tahun ini maka pihaknya nanti akan jemput bola untuk meminta agar izinnya segera diurus. “Kayana (hotel) bulan depan sudah expired. Itu sudah kita sarankan untuk segera mengurus izin perpanjangan,” ujarnya.

Terkait apakah ada pelaku usaha yang nakal atau tidak pernah mengurus izin, Erwin mengaku bahwa sejauh ini hampir semuanya taat pada aturan. “Alhamdulillah pengusaha taat semuanya karena kita tetap berikan pendampingan,” ujarnya. (der)

Komentar Anda