Tarif Baru Dokumen Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini

tarif kendaraan

MATARAM—Direktorat Lalu Lintas Polda NTB resmi merilis tarif baru tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.  Tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang PNBP sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017. ‘’ Tarif baru ini sesuai dengan PP No 60 tahun 2010 tentang PNBP di lingkungan Polri. Ini berlaku efektif mulai besok (hari ini, red),’’ ujar Dirlantas Polda NTB melalui Kasubdit Regident AKBP Ida Bagus Winarta  Kamis kemarin (5/6).

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 100 ribu. Begitu juga dengan biaya pembuatan SIM A,B1 dan B2 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM A, B1 dan B2 mengalami perubahan. Jika sebelumnya biaya perpanjangan sebesar Rp 100 ribu, maka pada PP No 60 tahun 2016 turun menjadi Rp 80 ribu. ‘’Kalau perpanjangan SIM C tarifnya tetap Rp 75 ribu,’’ katanya.

ANTRI BAYAR : Warga rela antri mengantri di Drive Trhu  Polda NTB untuk membayar pajak kendaraan miliknya sebelum diberlakukannya tarif  baru sesuai PP No 6 tahun 2016,  Kamis kemarin (5/1).  (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Kemudian, untuk tarif PNBB Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengalami perubahan. Dimana untuk biaya material pembuatan STNK baru roda dua sebesar Rp 100 ribu dari tarif sebelumnya sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan tarif perpanjangn STNK kendaraan roda dua  juga naik dari Rp 50 ribu menjadi 100 ribu.

Untuk biaya material pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda empat (R4) mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dimana sebelumnya untuk STNK baru sebesar Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Begitu juga untuk perpanjangan R4 juga tarifnya sama. ‘’ Jadi kenaikan untuk STNK mobil itu kenaikannya cukup tinggi lebih dari 100 persen,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  BPN Belum Serahkan Dokumen Sertifikat Sekaroh

Dalam PP yang baru ini dikeluarkan juga biaya pengesahan STNK. Dimana pada peraturan sebelumnya tidak ada biaya yang dikenakan. ‘’ Kalau untuk pengesahan atau stempel STNK roda dua itu biayanya sebesar Rp 25 ribu dan untuk roda empat sebesar Rp 50 ribu,’’ sebutnya.

Sementara untuk biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi (nopol) mengalami kenaikan. TNKB roda dua dikenakan biaya Rp 60 ribu perpasangnya dari tarif sebelumnya sebesar Rp 30 ribu. Untuk roda empat juga mengalami kenaikan dari Rp 50 ribu perpasangnya menjadi Rp 100 ribu. Kemudian untuk PNBP mutasi keluar daerah atau balik nama juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda dua  dikenakan biaya Rp 150 ribu dari biaya sebelumnya sebesar Rp 75 ribu. ‘’ Sedangkan biaya mutasi keluar daerah untuk roda empat atau mobil itu kenaikannya cukup besar yaitu dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu,’’ katanya.

Bagus juga menjelaskan biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Seperti untuk NRKB satu angka tanpa ada huruf di belakangnya dikenakan biaya sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk yang mempunyai huruf di belakang biayanya sebesar Rp 15 juta. ‘’ Kalau NRKB pilihan empat angka tanpa ada huruf belakangnya itu biayanya Rp 7,5 juta. sedangkan yang ada hurufnya sebesar Rp 5 juta,’’ terangnya.

Baca Juga :  Polda NTB Kembali Bekuk Pelaku Pemalsu STNK

Bagus  mengakui telah terjadi salah penafsiran oleh masyarakat  terhadap dikeluarkannya tarif baru sesuai dengan PP No 6 tahun 2016 ini. Masyarakat menurutnya menganggap yang mengalami kenaikan dua kali itu adalah biaya pajak kendaraan. Padahal yang mengalami kenaikan  PNBP saja. ‘’ Jadi bukan pajaknya yang naik dua kali lipat tapi PNBP saja,’’ katanya.

Akibat salah persepsi ini,  masyarakat sempat berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan seluruh Drive Thru  di Kota Mataram.  ‘’  Mungkin informasi yang diterima itu salah sehingga masyarakat ramai-ramai datang ke Samsat. Padahal kan pengesahan saja yang awalnya tidak bayar sekarang dibayar. Setelah itu mereka mengerti dan membayar,’’ jelasnya.

Sutopo, 48 tahun warga Mataram yang ditemui di Drive Thru Polda NTB mengatakan, dirinya rela datang dan antri berjam-jam untuk melakukan pembayaran pajak motornya. Hal itu dilakukan setelah mendengar tarif baru yang akan diberlakukan dan naik sampai dua kali lipat. ‘’ Saya mengantisipasi kenaikan yang ditetapkan pemerintah. Makanya saya datang dan antri untuk membayar,’’ katanya.

Ia juga meminta kepada pemerintah dalam melakukan pemberlakuan tarif secara bertahap. ‘’ Ini agar masyarakat tidak kaget jadinya antri begini,’’ jelasnya.

Sedangkan Wawan, warga Panji Tilar Kota Mataram yang juga pemilik mobil ini mengatakan, dirinya baru mengetahui pemberlakukan tarif baru dari internet dan televisi. Saat melihat pajak mobilnya, ternyata sudah berakhir empat bulan yang lalu. ‘’ Saya tidak pernah perhatikan tahunya pajaknya sudah mati empat bulan yang lalu. Kenaikan juga harus dibarengi dengan pelayanan yang baik. Kalau bisa loketnya diperbanyak sehingga antrian tidak panjang,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda