Tarif Air Tetap Naik, Dirut PDAM: Itu Kewenangan Bupati Lombok Utara

TETAP NAIK: Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung KLU Firmansyah menegaskan tarif air tetap naik saat konferensi pers, Jumat (3/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif air sudah dilakukan beberapa kali oleh kelompok masyarakat. Mereka mendesak PDAM Amerta Dayan Gunung mencabut kenaikan tarif yang berlaku per 1 Maret 2022 itu. Alasannya, tak tepat menaikkan tarif di saat masyarakat masih terdampak pandemi covid-19.

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menurunkan tarif meski ada gelombang penolakan. Ia berdalih bahwa kenaikan tarif bukan atas keinginan dirinya ataupun perusahaan. Melainkan didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB.

Adanya Permendagri dan SK Gubernur NTB tersebut disambut Pemda KLU dengan melakukan kajian bersama dengan PDAM KLU dan BPKP NTB, terkait besaran ideal kenaikan tarif air sesuai dengan kondisi masyarakat dan daerah. Setelah kajian dilakukan, maka ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati KLU menerbitkan Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum. “Jadi kenaikan tarif itu bukan kewenangan perusahaan tetapi itu kewenangan kepala daerah dalam hal ini Bupati,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Jika pemda tidak menaikkan tarif air, maka konsekuensinya pemda harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan. “Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, saya rasa tidak mungkin bagi pemda untuk menanggung subsidi. Maka pilihannya adalah menaikkan tarif,” jelasnya.
Yang jelas, besaran tarif tidak disamaratakan untuk semua pelanggan. Tetapi dibagi menjadi beberapa golongan. Ada golongan rumah tangga A, B, C, dan instansi pemerintah. Golongan rumah tangga A ini adalah golongan biasa. Tarif lama Rp 1.970 untuk pemakaian air mulai 0-10 m3 dan kini naik menjadi Rp 2.500. Kemudian rumah tangga B, tarif lama Rp 1.970 untuk pemakaian 0-10 m3 kini menjadi Rp 3.100.

Kemudian untuk rumah tangga C (orang mampu atau punya usaha), tarif lama Rp 2.830 untuk pemakaian 0-10 m3 kini menjadi Rp 3.800. Instansi pemerintah tarif lama Rp 2.830 kini menjadi Rp 4.100. “Untuk diketahui, pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10.000, namun biaya beban telah dihapus pada penerapan tarif baru,” jelasnya.

Firmansyah menjelaskan bahwa kenaikan tarif air minum, masih menggunakan tarif progresif. Pemakaian dasar atau kebutuhan dasar air masyarakat rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar. Jika tidak ingin bayar mahal, ia meminta masyarakat berhemat menggunakan air. “Dengan adanya tarif progresif diharapkan pelanggan dapat menggunakan air dengan lebih bijak dan efisien. Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air,” ungkapnya.
Firmansyah juga menjelaskan bahwa PDAM memberikan kesempatan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah untuk merubah golongan tarifnya. Pelanggan boleh mengajukan penurunan golongan tarif dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Selanjutnya, petugas PDAM akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pelanggan. “Begitu banyak kemudahan yang kami berikan.

Baca Juga :  Kerugian Negara Lima Proyek RSUD Rp 352 Juta

Jika ada yang menyediakan air lebih murah dan mudah, kami persilakan masyarakat menggunakan itu,” ujarnya.
Terkait adanya ajakan dari sekelompok orang agar pelanggan PDAM tidak usah membayar air selama beberapa bulan jika tarif tidak diturunkan, Firmansyah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menuruti hal tersebut. Sebab masyarakatlah yang akan dirugikan. “Kalau nanti gara-gara tidak bayar air selama berbulan-bulan kemudian petugas memutus sambungan air, apakah mereka yang mengajak tersebut nanti punya solusi? Saya rasa nggak. Jadi masyarakatlah yang akan dirugikan,” tandasnya. (der)

Komentar Anda