Target Perekaman e-KTP di Lombok Barat tak Tercapai

Target Perekaman E-KTP di Lombok Barat
PEREKEMAN : Suasana pengurusan dan perekaman KTP elektronik di kantor Dukcapil Lombok Barat kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat tidak bisa mencapai target perekaman KTP elektronik warga sebagaimana yang sudah ditargetkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang harus tuntas 100 persen pada bulan Desember 2017.

Kepala Dinas Dukcapil Lobar H.Muridun menjelaskan, sampai akhir tahun 2017 dari jumlah wajib KTP yang harus direkam sebanyak 509.130 lebih, yang tercapai sekitar 85.66 persen, atau masih tersisa sekitar 14 persen.” Target perekaman kami tidak mencapai target sebagaimana permintaan Mendagri,”’ kata Muridun saat ditemui di ruang kerjanya (16/1) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Barat Usulkan Perbaikan 1.541 Rumah Tahun Depan

Ia menjelaskan alasan tidak tercapanya target tersebut disebabkan karena banyak faktor diantaranya karena terkendala masalah peralatan. Dari 22 alat perekaman yang dimiliki yang bisa dimanfaatkan hanya 11 unit. Itupun harus dibagi ke 10 kecamatan yang ada. Sedangkan yang ada di kantor Dukcapil hanya satu unit yang dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Dukcapil. Kadang-kadang alat ini dibawa keliling untuk jemput bola.

Selain kekurangan peralatan, penyebab lainnya adalah kurangnya SDM Dinas Dukcapil. Muridun menegaskan pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada agar diberikan penambahan pegawai, namun sampai saat ini hal itu belum bisa dipenuhi.”’ Jujur kami kekurangan pegawai juga,” katanya.

Hal yang paling mendasar yang dibutuhkan juga oleh Dukcapil untuk bisa menggenjot kinerja adalah anggaran. Karena untuk petugas yang terjun ke lapangan membutuhkan biaya operasional. Biaya tersebut tidak dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga kadang pihaknya sebagai pimpinan prihatin juga kepada pegawainya. Apalagi wilayah Lombok Barat cukup luas.” Masak mereka ke lapangan kita tidak bekali,” ungkapnya.

Untuk sisa yang 14 persen lebih pihaknya tentu terus berusaha bisa menyelesaikannya.”Kita akan terus usahakan supaya bisa tuntas sebelum Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga :  Santri Hanyut Ditemukan Meninggal

Biasanya jelang pelaksanaan Pilkada, perekaman akan berhenti selama kurang lebih 1 bulan. Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi perbedaan data yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri yang diserahkan ke KPU yang disebut dengan DP4. Muridun menegaskan bahwa data DP4 tidak dikeluarkan oleh Dukcapil, melainkan dikeluarkan oleh Kemendagri dengan mengambil semua data dari masing-masing daerah termasuk Lombok Barat.(ami)

Komentar Anda