Target PBB Harus Tercapai November

HM. Nur Ibrahim (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram diberikan batas waktu mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak reklame hingga bulan November 2016.

Batas waktu ini diberikan oleh Komisi II DPRD Kota Mataram agar Dispenda lebih keras lagi bekerja mengumpulkan pajak.

Misalnya, PBB ditargetkan sebesar Rp 21 miliar dan pajak reklame ditargetkan sebesar Rp 2,5 miliar.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram H. Muhammad Nur Ibrahim mengatakan, target yang sudah ditetapkan tersebut harus bisa dicapai oleh Dispenda Kota Mataram. Sebab yang membuat target tersebut Dispenda sendiri.”Harus bisa dikejar, masih ada waktu sampai  November dan Desember,” kata Nur saat ditemui di  kantor DPRD Kota Mataram kemarin (16/10).

Dewan meminta Dispenda melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan turun ke lapangan menjemput pajak dari Wajib Pajak (WP) yang  belum melakukan pembayaran PBB.

Baca Juga :  PBB Klaim Aris Muhammad Dampingi Suhaili

Dispenda sendiri sudah malakukan hal ini dan hasilnya cukup bagus. “ Gunakan tindakan persuasif dulu agar mereka mau bayar pajak,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dinas bisa saja menberikan tindakan keras kepada WP yang nakal. Tapi alangkah baiknya mereka diberikan tindakan persuasif dulu, karena masih ada waktu sampai bulan November. Kalau sampai November mereka tidak ada niat membayar, barulah diberikan tindakan yang keras.

Selama ini memang para  pengusaha atau masyarakat punya kebiasaan buruk yakni suka membayar pajak di akhir-akhir. Karena itu dengan memanfaatkan sisa waktu ini Dispenda diminta lebih intens turun dan menagih semua pengusaha yang sudah terdata menunggak pajak.

Soal rencana penertiban reklame yang menunggak pajak, pihaknya meminta agar dilakukan tindakan persuasive juga. Karena ini akan memberikan dampak buruk bagi pengusaha kalau dilakukan penertiban. Mereka juga sudah ada niat membayar pada bulan November atau  Desember namun ternyata mereka ditertibkan.” Berikan tindakan persuasif lagi agar kesan kita tetap bagus di mata pengusaha,” sarannya.

Baca Juga :  Aris Yakin Koalisi Golkar-PBB Terwujud

Sementara itu anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Demokrat H. Muhammad Zaini  mengatakan, target PAD dari PBB dan pajak reklame ini harus bisa dicapai oleh Dispenda. Kalau tidak bisa tercapai ini akan menjadi utang Dispenda untuk bisa dicapai tahun berikutnya.” Harus dicapai targetnya supaya tidak jadi hutang,” tegasnya.

Terhadap target PAD yang belum tercapai sampai jelang akhir tahun 2016 ini, pihaknya berencana memanggil pejabat Dispenda. Karena tidak hanya PBB dan pajak reklame, masih ada juga pajak-pajak yang  lain seperti pajak hotel dan restoran serta pajak yang lainnya.” Nanti coba  kita panggil Dispenda untuk minta penjelasan soal realisasi penerimaan pajak,” ungkap Zaini.(ami)

Komentar Anda