Target PAD dari Reklame Terancam tak Tercapai

REKLAME : Reklame milik beberapa perusahaan berdiri di Jalan Pejanggik Mataram (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di Kota Mataram terancam tak tercapai lantaran ada ratusan reklame yang belum tuntas pembayaran pajaknya dalam beberapa tahun terakhir. Tidak itu saja, ada banyak reklame yang izinnya mati dan belum diperpanjang.

Target pendapatan dari reklame terancam tidak tercapai. Sampai masuk triwulan empat 2016, target belum juga tercapai.

Kepala Dispenda Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi mengatakan, pada tahun 2016 ini target pendapatan dari pajak reklame Rp 2,5 miliar. Tetapi karena banyak reklame yang menunggak pajak membuat target tersebut belum bisa tercapai. Sampai akhir September lalu, target tercapai baru 65 persen atau sekitar Rp 1,5 miliar. “ Ratusan  reklame masih nunggak pembayaran pajak,” ungkap Syakirin (7/10).

Jika semua pemilik reklame membayar pajak, maka target Rp 2,5 miliar akan bisa tercapai sampai akhir tahun ini. Pemkot sudah memberikan teguran kepada perusahaan advertising yang. Mereka diberikan surat tagihan pajak daerah (STPD) dengan harapan segera menyelesaikan kewajiban mereka.” STPD sudah kami kirimkan ke semua pengusaha reklame,” jelasnya.

Baca Juga :  Izin dan Pajak Reklame Banyak tak Beres

Dari data yang ada, ada sekitar 900 reklame yang pajaknya tertunggak tahun 2015 dan 2016. Syakirin tidak menjelaskan perusahaan advertising mana saja yang menunggak pajak. “ Saya tidak menyebut siapa pemiliknya, tapi titiknya ada sekitar 900 titik,” jelasnya.

Itu sudah termasuk reklame besar dan kecil. Jika diakumulasikan, potensi pajak sekitar 900 reklame tersebut bisa ratusan juta.

Ada beberapa pengusaha yang merespon surat tagihan dari Dispenda. Mereka menyampaikan akan segera membayar pajak yang tertunda. Namun ada juga pengusaha yang tidak kooperatif dengan tidak menjawab surat Pemkot tersebut.

Penertiban reklame yang menunggak pajak dan tidak memperpanjang izin ini sudah dilakukan tahun 2015. Hasilnya cukup efektif membuat para pengusaha membayar tunggakan. Bersama Dinas Pertamanan, Dispenda melakukan koordinasi agar reklame yang  izinnya sudah mati dihidupkan lagi.” Dinas Pertamanan juga sudah  mengingatkan mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Larang Pemasangan Reklame Di Bundaran Bay Pas Bil

Terpisah, Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram H. M. Kemal Islam mengaku sudah menyiapkan waktu untuk melakukan penertiban reklame. “ Bulan Oktober ini akan kita tertibkan reklame yang nunggak dan tidak perpanjang izin,” jelasnya.

Yang belum memperpanjang izin ada 160 reklame. Selain itu kata Kemal, beberapa reklame yang milik toko pribadi baru data masuk sekitar 1.000. Mereka akan tetap dikenakan pajak meskipun dibangun diatas lahan Ruko mereka. “ Kita sudah koordinasi dengan Dispenda untuk terus mengejar potensi yang ada guna mencapai target pajak reklame senilai Rp 2,5 miliar itu,’’ tegasnya.(ami)

Komentar Anda