Tanpa RKAB, PT AMG Ngotot Keruk Pasir Besi di Dedalpak

BERSAKSI: Tiga saksi dari Kementerian ESDM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk didengar keterangannya berkaitan RKAB PT AMG, dalam sidang lanjutan kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lotim.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, kembali berlanjut di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (21/9). Jaksa penuntut menghadirkan tiga orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Sidang dihadiri ke dua terdakwa, Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, yang statusnya telah menjadi tahanan kota, dan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adan Wakum.

Jaksa penuntut umum menggali informasi terkait izin Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2021-2022. Dalam kesaksian saksi Aji Nugraha, selaku verifikatur RKAB Kementerian ESDM mengatakan, perusahaan yang sudah memiliki izin operasi produk wajib memiliki RKAB setiap tahunnya. “PT AMG mulai mengajukan permohonan RKAB sejak tahun 2021, semenjak pengalihan izin ke pusat,” kata Aji Nugraha di hadapan majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, kemarin.

Permohonan RKAB yang diajukan PT AMG tidak terbit hingga akhir tahun 2021. Pasalnya, dari empat syarat yang menjadi indikator persetujuan, salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi PT AMG. “Empat syarat itu soal dokumen RKAB, studi kelayakan, ada izin lingkungan, laporan sumber daya dan cadangan. Syarat laporan sumber daya dan cadangan ini yang tidak terpenuhi. Sehingga belum bisa diproses,” ucapnya.

Laporan sumber daya dan cadangan itu hasil verifikasi Competent Person Indonesia (CPI) yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Permohonan RKAB yang belum memenuhi syarat itu, ditanggapi melalui email. “PT AMG diminta untuk memenuhi syarat itu, tapi tidak ada balasan. Dalam surat tanggapan tidak ada tenggang waktu (batas perbaikan),” bebernya.

Dengan RKAB yang tidak disetujui itu, Aji menegaskan PT AMG tidak dapat melakukan kegiatan usaha tambang secara keseluruhan. “Menjual (hasil pengerukan pasir besi) juga tidak bisa. Ketika RKAB tidak disetujui, tidak bisa melakukan semuanya,” tegasnya.

Namun faktanya, PT AMG tetap melakukan produksi meskipun tidak memiliki RKAB. Jaksa penuntut umum kemudian mengejar saksi mengenai sanksi terhadap PT AMG yang nekat melakukan produksi tanpa adanya RKAB. “Kalau sanksi saya tidak menjawab itu, karena bukan wewenang saya. Tapi seharusnya tidak bisa melakukan produksi,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan saksi lainnya, Nensi Wijayati.

Verifikatur RKAB Kementerian ESDM 2022 itu mengatakan permohonan RKAB tahun 2022 yang diajukan PT AMG belum memenuhi syarat indikator persetujuan.
Bahkan dari empat syarat permohonan, PT AMG tidak memenuhi dua syarat, yaitu laporan sumber daya dan cadangan serta dokumen studi kelayakan. “Ada dua yang belum dilampirkan dari empat item itu,” bebernya.

Permohonan RKAB 2022 itu ditandatangani langsung Po Suwandi, selaku Dirut PT AMG. Permohonan itu juga tidak mendapatkan persetujuan dari kementerian tapi produksi tetap dilakukan. “Harus ada persetujuan RKAB dulu, baru melakukan aktivitas penambangan,” tegas Nensi.

Di dalam persidangan, terungkap juga perihal PT AMG yang tidak pernah pernah menyetorkan iuran tetap ke negara. Hal ini terungkap dari kesaksian Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Yose Rizal. “Tidak ada setoran iuran tetap dari PT AMG yang tercatat didata kami,” kata Yose di ruang sidang.
Iuran tetap merupakan setoran yang dibebankan kepada investor tambang yang memiliki izin usaha pertambangan. Dan, untuk mengetahui investor tambang itu resmi dapat dicek melalui aplikasi bernama Modi (Minerba One Data Indonesia).

Lebih lanjut, iuran tetap itu wajib disetorkan per tahun melalui aplikasi Sistem Informasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Online (Simponi). Simponi ini miliknya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
PT AMG tetap memiliki kewajiban menyetor iuran tetap itu ke negara, meskipun belum mengantongi persetujuan RKAB.

“Iuran tetap itu tetap bisa disetorkan. Penyetoran iuran tetap melalui aplikasi Simponi,” cetusnya.
Iuran tetap yang wajib disetorkan setiap tahun ke negara, berbeda dengan membayar royalti. Pembayaran royalti bisa dilakukan setelah RKAB mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. “Kalau RKAB belum ada persetujuan, royalti belum bisa disetorkan, karena akun E-PNBP miliknya pasti di blokir,” sebutnya.

Untuk setoran iuran tetap dan royalti, nominalnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM RI. “Sudah ada yang mengatur terkait itu,” ucap dia.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih mengalihkan status penahanan terdakwa Po Suwandi menjadi tahanan kota karena sakit, yang sebelumnya menjadi tahanan rutan.

Isrin sebelum mendengarkan kesaksian para saksi, sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Po Suwandi. “Bagaimana kondisi saudara terdakwa Pak Po Suwandi,” tanya Isrin.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Po Suwandi membeberkan kondisi kesehatannya kurang stabil. “Kadang sehat, kadang kambuh, kadang lemes buk,” timpalnya.

Menjadi tahanan kota, Isrin mengingatkan agar terdakwa tetap patuh menghadiri setiap persidangan yang sudah dijadwalkan. Dan, terdakwa diingatkan untuk tidak keluar kota tanpa ada izin. “Harus datang kecuali ada keterangan, kalau tidak datang, saya akan tahan saudara,” tegasnya.

Sebelumnya, Po Suwandi ditahan kejaksaan dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Kejaksaan menahannya sejak pertengahan bulan April 2023 lalu. Penahanan Po Suwandi setelah dijemput paksa oleh kejaksaan di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Kejati menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tambang pasir besi tersebut. Selain Po Suwandi dan Rinus Adam yang kini berstatus terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial MH; dan mantan Kepala Bidang (Kabid) ESDM NTB atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dompu inisial SM.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas ESDM (pejabat sesudah MH) inisial ZA, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI; seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda