Tanpa Karcis, Uang Parkir Rawan Menguap

BOCOR : Karena banyak petugas parkir tidak melengkapi diri dengan karcis, PAD dari parkir diprediksi banyak menguap dan bocor (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Mantan ketua panitia khusus (Pansus) parkir DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji menyayangkan masih maraknya juru parkir bodong yang beroperasi di Kota Mataram. Mereka ini tidak menggunakan karcis parkir sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah. Parkir yang tidak menggunakan karcis rawan menguap, diselewengkan oleh oknum.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 dan Perwal nomor 9 tahun 2016 telah jelas mengatur soal ketentuan karcis.  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) harus melengkapi petugas dengan karcis parkir. Sebab saat ini mayoritas petugas parkir bekerja tanpa karcis. Pemilik kendaraan membayar begitu saja jasa parkir tanpa tanda bukti. Inilah yang membuat PAD bocor dari sektor parkir. Di Kota Mataram ada lebih dari 586 titik parkir dan sampai sekarang potensi ini belum dimaksimalkan dengan baik. Misalnya, jika saja masing-masing titik menghasilkan Rp 20 ribu per hari, maka setahun Pemkot bisa meraih Rp 3,5 miliar dari parkir saja. “ Tapi nyatanya target PAD dari parkir saja masih di bawah standar yakni Rp 1,9 miliar,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Dishub Targetkan Pajak Parkir Rp 5 Miliar

Ia menyayangkan masih banyak areal parkir yang petugasnya tidak dilengkapi dengan karcis.” Kalau tidak disertakan dengan karcis, bagaimana kita tahu berapa kendaraan yang sudah membayar parkir dari para pemegang SPT (Surat Perintah Tugas) parkir,” kata Misban.

Dia meminta petugas parkir harus diberikan prosedur tetap yang jelas dalam bekerja. Terutama masalah karcis sebagai tanda bukti masyarakat sudah membayar retribusi ke daerah. Tanpa karcis, bisa saja nantinya parkir yang didapat beda dengan nominal yang dilaporkan. Dengan karcis pula, pemilik kendaraan bisa menuntut ada tanggung jawab juru parkir jika kendaraan hilang atau rusak akibat kelalaian petugas parkir.

Petugas parkir juga harus diberikan pemahaman terkait tugas mereka dalam memberikan jasa parkir. Parkir bukan lah menyewa lokasi. Namun parkir memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Nah harus seluruhnya menggunakan karcis sebagai retribusi. Dengan karcis parkir itu juga warga bisa tahu berapa tarif parkir resmi. Ini juga bisa mencegah terjadinya praktik kecurangan,” ungkap Misban.

Baca Juga :  Sanksi Gembok Parkir Sembarang Tunggu SOP

Dia mengatakan setiap tahun parkir selalu tidak mencapai target. Padahal potensinya sangat besar. Parkir harus benar-benar dibenahi secara menyeluruh. “ Potensi kebocoran terus terjadi. Belum lagi pajak parkir yang dikenakan ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini juga menyayangkan masih lambannya kinerja Dishubkominfo dalam penegakan aturan. Seperti banyaknya petugas parkir yang masih belum memahami aturan, serta potensi kebocoran yang tidak tuntas pada retribusi parkir tepi jalan. “ Ini baru satu, khusus retribusi  parkir tepi jalan saja tidak pernah tuntas. Padahal potensi PAD dari parkir sangat besar,” ungkapnya singkat.(dir)

Komentar Anda