Tangkap Ikan Pakai Potasium, Empat Warga Diamankan

Tangkap Ikan Pakai Potasium
DIAMANKAN: Inilah para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Sabtu (28/12).(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Empat orang petani asal Desa Persiapan Dadap Kecamatan Pujut harus berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap karena menangkap penangkapan ikan menggunakan potasium. Para nelayan itu menggunakan bahan terlarang ini di perairan Desa Mertak Kecamatan Pujut.

Para pelaku yakni Amaq Sanap alias Selamet, 42 tahun, Ejan 30 tahun, Mariata, 33 tahun, dan Mariadi, 35 tahun. Ketiganya diamankan petugas gabungan Satpolair bersama aparat dari TNI AL sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (28/12).

Kasatpolair Polres Lombok Tengah, IPTU Tamrin mengatakan, penangkapan empat orang ini dilakukan setelah menerima laporan. Bahwa kerap terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan terlarang. Aparat kemudian melakukan patroli rutin dan mengintai pelaku.

Ketika air surut, benar saja para pelaku ini kemudian menangkap ikan menggunakan potassium. Setelah aksinya diketahui, polisi kemudian mengamankan keempat pelaku. ‘’Kita juga mengamankan pelaku bersama barang buktinya,’’ kata Tamrin.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 4 buah serok atau jaring ikan, 2 senter kepala, 9 biji potasium, dan berbagai jenis ikan seperti ikan cembair 78 ekor, ikan karang 36 ekor, ikan semula 16 ekor, ikan terudak 5 ekor, ikan gurita 8 ekor, kepiting 1 ekor, dan sebuah rejak atau tombak. “Kita juga masih mengambil keterangan saksi-saksi dan tersangka, termasuk menguji barang bukti di laboratrium. Untuk memperkuat juga, kita akan mengambil keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” tambahnya.

Ditambahkan, para tersangka ini diduga melanggar pasal 84 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 53 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Para pelaku diperiksa di Polres Lombok Tengah,’’ pungkasnya. (met)

Komentar Anda