Tangkap Ikan Pakai Potasium, 11 Nelayan Ditangkap

DITANGKAP : Sebelas orang nelayan ditangkap di perairan Gili  Ree Desa Meringkik Kecamatan Jerowaru karena menangkap ikan menggunakan potasium. (istimewa)

SELONG-  Sat Polair Polres Lombok Timur menangkap 11 nelayan di perairan Gili Ree Desa Maringkik Kecamatan Jerowaru, Kamis (10/11).  Mereka dibekuk petugas karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. 11 nelayan yang ditangkap  berinisial 
AH,R, LS,SA, SU, MN, US, M, R, A dan SO yang  merupakan warga Lombok Timur. Bersama barang bukti para pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Polair Polres Lombok Timur, AKP Sudarman, menjelaskan penangkapan belasan orang nelayan ini karena tertangkap basah menangkap ikan menggunakan bahan kimia. Perbuatan para pelaku ini terangnya merupakan tindakan melawan hukum.  Larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia ini juga telah melanggar dan tidak diperbolehkan karena melanggar  melangar pasal 8 ayat (1) junto pasal 84 ayat (1) Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.” Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dan pengaduan yang kita terima dari masyarakat. Warga itu memberitau  bahwa ada sejumlah orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis potassium,” terangnya.


Dari laporan itu terangnya petugas bergerak ke lapangan melakukan penyelidikan. Laporan warga itu pun benar adanya. Sampai di TKP petugas menemukan para pelaku sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan terlarang.” Barang bukti yang kita amankan diantaranya anak panah, keranjang tangkap ikan, bahan kimia jenis potasium dan ikan hasil tangkapan,” bebernya.

Para pelaku ini masih diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan lebih lanjut.” Kita mengimbau masyarakat supaya aturan yang telah ditetapkan dalam hal ini  Undang- Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda