Tangani Rumah Kumuh Butuh Partisipasi Lintas Sektoral

H. Ridwan Syah (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggra Barat mulai merancang lang-langkah strategis dalam mempercepat program penurunan angka kemiskinan penduduk NTB di tahun 2017. Salah satunya adalah pendekatan perbaikan rumah tidak layak huni.

“Indikator kemiskinan itu salah satunya adalah masalah tempat tinggal atau rumah yang layak huni. Ini akan menjadi prioritas Pemprov NTB melakukan renovasi rumah warga yang tidak layak huni di tahun 2017,” kata Kepala Bappeda Provinsi NTB, H. Ridwan Syah, Senin kemarin (23/1).

Dikatakan, dari 13 indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah adanya item penilaian dari kelayakan tempat tinggal. Persoalan rumah tidak layak huni ini prosentase terhadap angka jumlah penduduk miskin di Provinsi NTB cukup besar. Dimana saat ini berdasarkan data, jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi NTB mencapai 65 ribu unit yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

“Program rumah layak huni ini, salah satu cara cepat menanganinya adalah dengan cara ‘keroyokan’ bersama berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Dengan begitu masalah rumah tidak layak huni bisa tertangani dengan cepat,” kata Ridwan.

[postingan number=3 tag=”rumah”]

Jumlah 65 ribu unit rumah tidak layak huni di Provinsi NTB saat ini perlu mendapat atensi semua pihak. Tidak hanya dibebani kepada Pemprov NTB untuk menanganinya. Karena itu, peran pro aktip dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTB sangat vital dalam menuntaskan rumah tidak layak huni ini.

Ia menyebut jika dalam 1 tahun ditargetkan ada 10 ribu unit rumah tidak layak huni di renovasi, maka berbagai kalangan mulai dari pemerintah, pusat, pemerintah provinsi, pemerinah kabupaten/kota, BUMN, perusahaan swasta dan juga program NGO lainnya bisa diintegrasikan menjadi satu. Dengan demikian, persoalan mendasar salah satu dari 13 indikator kemiskinan itu bisa tertangani salah satunya adalah masalah rumah tidak layak huni.

Baca Juga :  BNI Mataram Siapkan Rp 50 Miliar Pembiayaan Rumah Subsidi

Penanganan rumah tidak layak huni ini juga bisa dikerjakan melalui dana desa yang bersumber dari APBN yang jumlah mencapai Rp1 miliar perdesa. Jika setiap desa memprogram penanganan rumah tidak layak huni dari 5 unit hingga 10 unit rumah tidak layak huni, maka berapa belasan ribu unit rumah tidak layak huni tertangani. Jika jumlah desa/kelurahan di Provinsi NTB sebanyak 1.200, maka akan bisa menangani 12.000 unit rumah yang hanya bersumber dari dana desa/kelurahan.

Belum lagi dana desa yang bersumber dari Pemprov NTB di tahun 2017 ini sudah disiapkan untuk 1.000 unit rumah. Begitu juga seharusnya pemkab/pemkot di NTB juga mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk penanganan rumah tidak layak huni. Begitu juga dari BUMN yang ada di NTB, lembaga perbankan perusahaan swasta dan pihak donatur lainnya melalui dana program corporate social responsibility (csr). Belum lagi program KOTAKU ‘kota tanpa kumuh’ dan juga NGO dari berbagai negara.

Bahkan untuk program penanganan rumah tidak layak huni ini, anggota DPRD Provinsi NTB telah memberikan perhatian yang luar biasa. Dimana anggaran dana aspirasi dan lainnya dialokasikan untuk program penanganan dan perbaikan rumah tidak layak huni di kabupaten/kota asal daerah pemilihan (dapil) anggota dewan. Harapanya, anggota dewan pusat dalam hal ini DPR RI dapil NTB juga melakukan hal yang sama. Begitu juga denga anggota dewan kabupaten/kota. Maka kurang dari tiga tahun, masalah rumah tidak layak huni bisa tertangani tuntas.

Untuk penggunaan dana desa dalam program penanganan rumah tidak layak huni, perlu dibuatkan aturan penggunaan dana oleh permerintah kabupaten sebagai payung hukumnya. Untuk peluang penggunaan desa dalam penanganan rumah tidak layak huni, Ridwan mengaku dalam waktu dekat ini akan mengundang kabupaten/kota.

Baca Juga :  Program Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

“Saya optimis kalau rumah tidak layak huni semua pihak turun tangan menanganinya, maka persoalan kemiskinan di NTB akan bisa diturunkan,” ucap mantan Kepala BKPM-PT Provinsi NTB ini.

Terkait program Bappeda NTB untuk penanganan rumah tidak layak huni dengan melibatkan berbagai pihak termasuk industri jasa keuangan disambut baik oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Yusri. Menurut Yusri, pelibatan lembaga industri keuangan dalam program pengentasan kemiskinan, terkait penanganan rumah tidak layak huni bisa saja dilakukan dengan  melibatkan industri jasa keuangan.

Sebagaimana yang diterapkan BPD Bali, yang menangani rumah tidak layak huni setiap tahunnya mencapai 30 unit rumah. Begtu juga dengan industri keuangan lainnya yang ada di Provinsi Bali ikut terlibat dalam program penanganan rumah tidak layak huni.

“Di Provinsi Bali, industri keuangan itu melalui dana CSR mereka menyiapkan anggaran penangan rumah tidak layak huni. Dan itu berjalan cukup efektip dalam penanganan kemiskinan. Apalagi indikator utama kemiskinan itu ada di kondisi rumah yang tidak layak huni,” kata Yusri.

Pemprov NTB, sambung Yusri, bisa melakukan langkah dengan mengundang jajaran direksi seluruh lembaga industri keuangan yang berkantor di Provinsi NTB. Setiap lembaga industri keuangan bisa dimintai peran sertanya dalam penanganna masalah kemiskinan kaitannya di program rumah tidak layak huni.

“Saya rasa bisa, Pemprov NTB mengundang direksi lembaga industri keuangan untuk dimintai peran serta mereka membangun NTB dalam menurunkan angka kemiskinan melalui CSR mereka,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda