Tangani Pecandu, BNN Rangkul 11 Puskesmas

MATARAM-Badan Narkotika Nasioanal  (BNN) Kota Mataram merangkul 11 Puskesmas di kota Mataram dalam rangka  mengatasi pecandu Narkoba yang terus meningkat untuk direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWl).

Sesuai dengan UU Nomor 35 Tantang Narkotika pasal 70 huruf d, BNN memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu. 

Kepala BNN Kota Mataram Nur Rachmad mengatakan, lembaga yang sudah menjadi IPWL di NTB saat ini masih minim. Yang menjadi IPWL hanya RSJ, RS Bayangkara, BNN Provinsi NTB dan BNN Kota Mataram.

Ia berharap partisipasi aktif Puskesmas untuk bersama-sama memberantas Narkoba dan merehabilitasi para pecandu. Nantinya pihak Puskesmas yang menangani kasus rehabilitasi bisa melakukan klaim ke BNN terkait biaya pemulihan pasien. 

Baca Juga :  BNN Gelar Evaluasi Lingkup Swasta

Sampai sejauh ini pecandu yang  direhabilitasi dan sedang rawat jalan ada 70 orang. Mereka wajib lapor masing-masing dari Januari 33 orang, Februari 28 orang, Maret 12 orang dan April 19 orang.  Dengan IPWL, keluarga korban bisa melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi sampai sembuh.” Hal pertama yang bisa kita lakukan adalah memberi pemahaman kepada anggota keluarga yang bersangkutan untuk melaporkan perbuatan penyalahgunaan Narkoba tersebut kepada IPWL,” ujarnya.

Jika sudah disampaikan ke IPWL, maka pihak Puskesmas akan langsung menindaklanjutinya. Namun demikian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan apakah benar pemakai atau pengedar. “ Nanti akan kita lakukan assessment sejauh mana tingkat ketergantungan terhadap Narkoba, selama yang bersangkutan merupakan pemakai dan bukan pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  BNN Rangkul Mantan Napi Narkoba

Jika seseorang sudah berada di IPWL, maka sedikit kemungkinan untuk dibawa ke ranah hukum. “Sehingga tidak akan mendapatkan hukuman penjara karena UU No 35 Tahun 2009 merupakan UU yang humanis, dengan adanya asas dekriminalisasi dan depenalisasi. Di mana para pemakai Narkoba diposisikan sebagai korban selama melaporkan ketergantungannya ke IPWL,” jelasnya.

Kepala Puskesmas Babakan H. Mazhur menyambut baik adanya gagasan BNN Kota Mataram mengajak Puskesmas. Namun ini akan terbentur oleh Sumber Daya Manusia (SDM) seperti ketersedian psikiater maupun dokter khusus. Apalagi masalah pecandu Narkoba merupakan masalah sosial yang sedang berkembang saat ini. Ia berharap BNN juga gencar melakukan sosialisasi pemberantasan Narkoba melalui Puskesmas.(dir)

Komentar Anda