Tanam Sebatang Ganja, Petani Pujut Dipenjara

DIAMANKAN: Inilah pohon ganja yang ditemukan petugas di halaman rumah salah seorang petani berinisial J di Kecamatan Pujut. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan salah seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani berinisal J, 31 tahun, warga Kecamatan Pujut yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Pelaku ditangkap karena kedapatan menanam ganja di halaman rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu batang pohon ganja yang ditanam di pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 dan satu buah handpone merek Mi warna silver. Oleh petugas masih terus mengembangkan asal muasal bibit ganja yang ditanam pelaku tersebut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang petani yang kedapatan menanam ganja di halaman rumahnya tersebut. Pihaknya mengaku bahwa terbongkarnya kasus tersebut, tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan tanaman yang ada di halaman rumah pelaku tersebut. “Sebenarnya kita lakukan penangkapan pada Sabtu lalu (4/12) dan kasusnya terus kita kembangkan. Saat badan pelaku digeladah sempat juga ditemukan barang yang dicurigai ganja kering siap pakai di saku celana sebelah kanan. Setelah diteliti ternyata bukan ganja tetapi tembakau biasa untuk rokok. Tapi yang masih daun utuh baru ganja setelah dites laboratorium,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Jumat (10/12).

Baca Juga :  Curi Meteran Listrik, Pecatan Polisi Ditangkap

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu (4/12) bahwa terduga pelaku berinisal J diduga menanam ganja di rumahnya yang beralamat Kecamatan Pujut. Atas informasi dari masyarakat tersebut, anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menyelidiki dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut. “Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah terduga pelaku berinisial J di pot menggunakan ember warna putih. Kemudian anggota tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah memastikan terduga berada di rumahnya dan ditangkap,’’ terangnya.

Baca Juga :  Gegara Dipanggil “Kangkung” dan Urusan Sampah, Husnan Bunuh Adik Ipar

Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian menggeledah area rumah terduga pelaku disaksikan saksi umum selaku ketua RT setempat. Ditemukan satu batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di pot warna putih di depan rumah terduga pelaku ini. Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa satu pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri oleh pelaku. “Pelaku mengakui sehingga dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan terduga pelaku ke  Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (met)

Komentar Anda