Tanam Ganja, Petani di Kawo Ini Ngaku Dapat Bibit dari Bule

Illustrasi (pohon ganja)

PRAYASatnarkoba Polres Lombok Tengah masih terus mendalami asal muasal tanaman ganja yang ditemukan di halaman rumah salah seorang petani berinisal J, 31 tahun, warga Desa Kawo Kecamatan Pujut yang ditangkap pekan lalu. Dari pengakuan J, tanaman ganja tersebut berasal dari bule alias warga negara asing (WNA) yang dikenal di Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengaku masih mendalami penemuan pohon ganja tersebut. Petugas juga sudah melakukan tes urine kepada pelaku berinisal J ini, dan hasilnya pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. “Dari pengakuan pelaku juga ternyata bibit ganja ini diberikan salah seorang WNA. Tapi masih kita dalami apakah benar pelaku diberikan atau hanya alasan pelaku saja,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Rabu (22/12).

Baca Juga :  Warga Negara Prancis Laporkan Investasi Bodong LTC ke OJK

Pihaknya tidak lantas percaya dengan apa yang disampaikan pelaku. Terlebih pelaku membuat alasan jika bibit ganja tersebut ditukar dengan bir. Padahal menurut kepolisian, tidak akan mungkin bule secepat itu percaya dengan orang yang baru mereka kenal dengan berani menukar ganja dengan hanya sekadar bir. “Sepengetahuan saya kalau sama bule pasti sering ketemu terus bisa tukar bibit ganja pakai bir, maka jangan sampai dia salah sebut saja. Alasan dari pelaku dia sedang party di Desa Kuta,’’ terangnya.

Hizkia kembali menyebutkan, tanaman ganja tersebut baru berumur dua bulan. Tanaman tersebut sudah bisa dipanen tapi belum sempat dilakukan pelaku karena keburu diketahui polisi. “Pelaku ini belum sempat menjual tanaman ganja ini. Makanya kita sangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 tentang setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Deretan Motor Curian di Polresta Mataram, yang Punya Dipersilakan Ambil

Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Lombok Tengah sebelumnya berhasil mengamankan  J, 31 tahun, karena kedapatan menanam ganja di halaman rumahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa  satu batang pohon ganja yang ditanam di pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 dan satu buah handphone merek Mi warna silver. (met)

Komentar Anda