Tanah yang Dikuasai Oknum Pengacara Diambil Paksa

F-AMBIL Paksa: Inak Senun dan ahli warisnya mengambil paksa tanah yang diduga dirampas oleh oknum pengacara. Di lokasi ini mereka menanam pohon pisang. ( M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Karena tidak ada ujung penyelesaian, kasus dugaan perampasan tanah milik Inak Senun Warga Kerongkong Kecamatan Suralaga  oleh oknum pengacara, Riki Riadi, membuat ahli waris mengambil upaya paksa. Tanah yang sempat dikuasi oknum pengacara tersebut dengan dalih karena telah dihibahkan pemilik saat saat yang bersangkutan menjadi kuasa hukum, diambil paksa. Inak Senun dan ahli waris nekat mendatangi tanah tersebut yang berlokasi di Desa Tebaban Kecamatan Suralaga untuk ditanami pisang.  Meski sempat terjadi ketegangan dengan penggarap, pohon pisang tetap ditanam, dan penggarap diminta keluar dari tanah itu.” Tanah tersebut masih menjadi milik saya. Itu dikuatkan dengan bukti surat pernyataan jual beli registrasi No. 37/2015 tertanggal 7 Februari 2015. Serta, nomor persil 31 pipil 193 kelas 1 seluas 1776 meter (M2),” kata Inak Senun.

Baginya sangat tidak mungkin tanahnya itu diserahkan begitu saja ke oknum pengacara tersebut. Apalagi perkara sengketa tanah miliknya  yang ditangani oleh pengacara tersebut juga tidak menang. Di sisi lain ia juga punya ahli waris atau anaknya yang lebih berhak atas tanah itu.”Dulu saya memang pernah disodorkan selembar surat oleh pengacara ini untuk ditandatangani. Tapi surat itu tidak ada keterangannya. Saya kira itu surat berkaitan dengan perkara yang ditangani. Sekarang saya tau itu surat hibah yang dibuat diam-diam oleh pengacara ini,” jelasnya.

Baca Juga :  1.200 Km Jalan di Lotim Diklaim Sudah Mantap

Sebagai orang awam dia juga paham jika surat hibah sepihak yang dibuat sepihak cacat secara hukum. Apalagi tidak dikuatkan oleh ahli waris yang lain. Malah yang ada orang yang tidak ada keterkaitan hubungan keluarga sebagai saksi dalam surat hibah itu.”Jelas surat hibah itu palsu dan direkayasa. Karena saya pribadi tidak pernah menghibahkan tanah itu,” tutupnya.

Sementara itu Ida Rokyani, pengacara Inak Senun, menambahkan, berbagai cara  telah dilakukan oknum pengacara tersebut untuk menguasai tanah kliennya. Termasuk melalui pembuatan surat hibah secara sepihak. Namun legalitas surat hibah itu cacat secara hukum.

Baca Juga :  Pemilih Pemula Lotim Diprediksi Bertambah 99 Ribu

Prosedur pembuatan surat hibah jelasnya, haruslah  diketahui oleh ahli waris. Dan  itu merupakan syarat utama. Namun dalam surat hibah itu tanpa sepengetahuan ahli waris Inak Senun. Begitu pun dalam hukum Islam,  juga bagus memenuhi syarat ketika ada sesuatu  yang  mau di hibah seperti pemberi hibah (Wahib) hendaklah seorang yang berkeahlian seperti sempurna akalnya, tidak sakit, serta harus ada sighat yaitu ijab dan Qabul.

Sedangkan Robi,  penggarap lahan suruhan Riki, tidak bisa berbuat banyak. Ia mengaku hanya sekedar disuruh menggarap tanah itu.”Saya tidak tau menahu siapa sebenarnya yang memiliki tanah ini,” ungkapnya.

Terpisah, pengacara Riki Riadi, tidak bisa dihubungi saat koran ini berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.(lie)

Komentar Anda