Tanah Sengketa Jugil Tetap Disertifikatkan

Tanah Sengketa
Ilustrasi

TANJUNG – Meskipun lahan tempat pembuangan sampah (TPS) Jugil saat ini sedang masih proses sengketa dengan masyarakat. Dan pihak penggungat saat ini sedang mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Pengadilan Tinggi Negeri Mataram. Pemerintah Daerah Lombok Utara tetap mengusulkan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara untuk membalik nama sertifikat menjadi tanah aset milik pemerintah daerah. “Sebenarnya sudah inkrah memenangkan Pemda dalam sengketa, tapi pihak lawan melakukan PK dan sampai saat ini belum turun. Dan kami tetap melakukan balik nama sertifikat atas nama Pemda,” terang Kabid Aset BPKAD Lombok Utara Nurasmul Gunadi kepada Radar Lombok, Jumat (14/7).

Diakui, proses sengketa memang belum selesai namun tidak mempengaruhi pembalikan nama sertifikat, karena sudah inkrah dimenangkan pihak Pemda selaku tergugat. Proses sertifikat ini pun masih proses, karena harus melakukan pembatalan sertifikat lama. “Kami sampai saat ini masih menunggu dari BPN pengeluaran sertifikat ini,” jelasnya.

Jika tanah sengketa seluas 4,1 hektar berlokasi di Dusun Jugil Desa Sambik Bangkol Kecamatan Kayangan ini sudah keluar sertifikat atas nama Pemda, baru pemerintah pusat akan bisa menggelontorkan anggaran pembangunan TPS sekaligus alat beratnya. “Persyaratannya dari pusat memang harus ada sertifikat dan harus tuntas sengketanya, baru akan diberikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Lotim Diputuskan Bupati

Sementara itu, rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jugil memang sampai saat harus menuntaskan sengketa lahan baru bisa mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 15 miliar. “Anggaran pusat sebesar Rp 15 miliar itu tidak bisa dieksekusi, karena tanah itu masih peninjaun kembali (PK) oleh pihak penggugat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Lombok Utara I Ketut Masa belum lama ini.

Adanya persoalan yang masih bergulir tersebut. Membuat pemerintah pusat tidak bisa memberikan anggaran tersebut. Agar bisa mengeksekusi anggaran itu, katanya, pemerintah daerah harus menyelesaikan terlebih dahulu perselesihan tersebut. Terkait kapan kepastian bisa dibangun dan tanah sudah selesai, pihaknya sendiri tidak mengetahui. “Belum tentu tahun depan bisa selesai. Persoalan seperti ini bisa dua tahun bahkan 10 tahun. Tuntaskan dulu PK tersebut. Terkait kapan selesai PK atau tidak saya belum tahu,” tandasnya. 

Baca Juga :  Sengketa Lahan Mata Air Rempung, Pemkab Ogah Mengalah

Untuk diketahui, pada tahun kemarin pihaknya sendiri telah melakukan sosialisasi dihadapan Kementrian Pekerjaan Umum, sehingga pada tahun kemarin ditargetkan pelaksanaan bisa tahun ini. Rencananya, anggaran sebesar itu untuk pengolahan dan pembelian dua unit alat berat untuk menimbun sampah itu dengan tanah.

Kemudian jalan masuk ke TPA telah dilakukan kesepakatan antara pihak pemilik dan pemerintahan desa setempat untuk membuka jalan baru dengan status akan dibebaskan seluas 36 are dengan ukuran panjang 320 meter dan lebar 10 meter. Dan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 450 juta. “Kalau dana sudah masuk di dalam DPA. Kita masih mengkomunikasikan dengan pemilik lahan dan ada tim sembilan yang bertugas nantinya. Rencana mungkin 10 meter dan panjang 60 meter,” terangnya.

Direncakana, apabila TPA sudah dibangun, jumlah sampah di KLU mencapai 107 kubik per hari. Sedangkan, selama ini pihaknya menyewa lahan seluas 1,9 hektar lebih di Dusun Eluk Barak Desa setempat senilai Rp 35 juta per tahun. (flo)

Komentar Anda