Tanah Pecatu Kades Bilebante Digugat Ahli Waris

PRAYA-Puluhan ahli waris mantan Kepala Desa Bilebante, Lalu Putranom mendatangi Kantor Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, kemarin (28/7).

Mereka menggugat tanah pecatu Kepala Desa Bilebante seluas 1,2 hektar yang kini tercatat sebagai aset desa setempat. Salah seorang ahli waris Lalu Putranom, Baiq Supaili mengatakan, tanah pecatu itu merupakan milik nenek moyangnya. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan pipil garuda dan surat perjanjian Kepala Desa Bilebante Lalu Putranom tahun 1951.

Dimana waktu itu, mendiang kakeknya menjadikan tanah miliknya menjadi pecatu dengan alasan tidak dipungut pajak. Namun, tanah pecatu itu tidak dihajatkan seterusnya melainkan selama Lalu Putranom menjabat sebagai kepala desa. Perjanjian tertulis itu juga dilakukan Kepala Desa Bagu waktu itu.

Dimana sejarahnya, Desa Bilebante dan Bagu masuk dalam kedistrikan Mantang. Ada 9 desa yang masuk kedistrikan Mantang waktu itu. Yakni Desa Bilebante, Bagu, Pringgarata, Sintung, Barabali, Teratak, Mantang, dan Kembang Kerang. Dari 9 desa itu, tercatat dalam surat perjajian hanya Desa Bagu dan Bilebante yang menggunakan tanah pecatu milik sendiri.

Baca Juga :  Tanah Pemda Digugat, Fauzan Tenangkan Warga

Sedang beberapa tahun silam, tanah pecatu Desa Bagu sudah diambil ahli warisnya. Kini, giliran ahli waris pemilik tanah pecatu Kepala Desa Bilebante akan mengambil haknya. ‘’Untuk itu, kami minta secara hormat kepada Bapak Kepala Desa untuk memberikan hak kami secara baik-baik,’’ ungkap Supaili.

Ditambahkan juru bicara ahli waris Lalu Putranom, Sahirdan, semua tokoh masyarakat Desa Bilebante, tahu persis sejarah pencaplokan tanah pecatu waktu itu. Awalnya, mendiang Lalu Putranom dikudeta secara politis dari jabatannya dengan alasan tidak bisa memimpin desa. Kemudian, tanah pecatu itu juga diambil paksa secara politis oleh Kepala Desa Bilebante sesudah Lalu Putranom. Kemudian secara politis juga, Lalu Putranom dikriminalisasi dengan alasan melawan pemerintah.

Akibatnya, pada waktu pendukung Lalu Putranom sempat bersitegang dengan pendukung kades sesudahnya. Namun, karena aksi kriminalisasi itu akhirnya Lalu Putranom menyerah setelah sempat masuk penjara. ‘’Sekarang hak itu yang akan kami tuntut,’’ katanya.

Karenanya, Sahridan mengaku akan mengambil paksa tanah pecatu itu dalam waktu dekat ini. ‘’Apapun resikonya akan kami patok tanah pecatu itu,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Tawarkan Mediasi, Pemda Tetap Litigasi

Sementara Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin mengaku, pihaknya sudah berulang berkonsultasi ke pemda selaku atasan. Namun, oleh Bagian Hukum tidak diberikan melepas tanah pecatu tersebut. Begitu juga dengan unsur masyarakat lainnya, seperti kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat lainnya.

Dengan alasan itu, pihak desa tidak mungkin melepaskannya begitu saja karena akan menyalahi aturan. Untuk membuktikan kebenaran kepemilikan tanah pecatu itu, Rakyatulliwa’uddin kemudian menyarankan kepada ahli waris untuk menempuh jalur hukum.

Jika kemudian sudah ada legalitas formal yang membuktikan dan mengesahkan, bahwa tanah pecatu milik Lalu Putranom. Maka, barulah pihaknya akan bersedia memberikannya kepada masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris. ‘’Silahkan gugat kami di pengadilan. Jika sudah bukti yang menguatkan dan mengesahkan bahwa itu tanah Lalu Putranom, barulah kami bisa melepaskan. Kalau sekarang kami lepas, maka kami akan menyalahi aturan,’’ jelasnya. (dal)

Komentar Anda