Tanah Pecatu Diminta Dikembalikan ke Desa

GIRI MENANG – Salah satu rekomendasi Musyawarah Daerah (Musda) III Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat beberapa waktu lalu adalah permintaan agar tanah pecatu dikelola lagi oleh desa. Selama ini sejak peraturan dibuat oleh Pemkab lebih dari lima tahun yang lalu, pecatu ditarik dari desa dan dikelola sepenuhnya oleh Pemkab.

Ini dianggap sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana pemerintah desa memiliki kewenangan mengatur dan mengelola potensi desa yang ada. Pemkab dianggap tidak punya dasar hukum mengambil alih tanah pecatu dari desa. “ Jika Pemkab ngotot tetap mengelola maka itu salah fatal. Ini menjadi rekomendasi kami saat Musda AKAD,”  demikian dikatakan Kades Bagik Polak Kecamatan Labuapi, Amir Amrain Putra kepada Radar Lombok kemarin. 

Baca Juga :  1.113 Desa di NTB Ditarget Punya Perpustakaan

Penarikan kewenangan aset pecatu dari desa ke Pemkab dilakukan pada tahun 2012. Aset pecatu merupakan bagian dari potensi pendapatan desa yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

Amir menjelaskan, sejak Pemkab mengambil alih pengelolaan aset pecatu, banyak terjadi konflik aset. Misalnya di Desa Babussalam Kecamatan Gerung, sewa tahunan tanah tidak jelas. Malah Pemkab tidak mendapat hasil sewa karena dipermainkan oleh oknum. “Desa hanya dapat konfliknya saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Desa di Kilo Dilanda Banjir

Di Lombok Barat, sejumlah pejabat bahkan masuk penjara karena persoalan aset. Selama ini diketahui pengelolaan aset tanah oleh Pemkab belum begitu rapi. Inilah yang menjadi pertimbangan desa meminta Pemkab mengembalikan tanah pecatu ke desa lagi.

Pemerintah desa juga meminta kalangan DPRD Lombok Barat segera membuat regulasi yang memungkinkan pecatu bisa ditarik kembali ke desa. Secara khusus tim Pansus aset diminta membahas dan mendorong Pemkab mengembalikan pecatu ke desa.(flo)

Komentar Anda