Tanah Pecatu Diduga Dijual, Warga Menemeng Lapor Polisi

Perwakilan warga saat menyerahkan laporan di Polres Lombok Tengah, Selasa (20/3/2023). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA–Setelah sebelumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk melakukan konsultasi hukum, kini sejumlah warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah melayangkan laporan kepada Polres setempat, terkait dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Hari ini kami melaporkan dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu pekasih, tanah pecatu tokoh agama (Kiai) dan tanah pecatu kepala dusun (Kadus),” ungkap perwakilan warga, Hamzan usai melayangkan laporan di SPKT Polres Lombok Tengah, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga di Pengenjek, Ondrong asal Menemeng Dibekuk

Ia berharap kepada Polres Lombok Tengah untuk menyikapi persoalan tersebut dengan mencabut plang tanah kaplingan penjualan tanah pecatu tersebut, karena memicu gangguan kamtibmas di Desa Menemeng.

“Kita juga meminta agar APH membongkar plang penjualan tanah ini. Jangan sampai ini dibiarkan, supaya masyarakat tidak bergejolak,” katanya.

Ia mengatakan, luas lahan pecatu pekasih yang diklaim oleh warga inisial MA itu 60 are, di mana sekitar 4 are telah diperjualbelikan dengan adanya bukti kuintasi pembayaran.

Sedangkan luas tanah pecatu tokoh agama itu 70 are dan tanah pecatu kadus 60 are yang diduga diklaim oleh warga yang mengaku ahli waris.

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga di Pengenjek, Ondrong asal Menemeng Dibekuk

“Kami minta supaya aparat bisa menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tanah pecatu bisa diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama. Kalau dinilai dari harga, tanah pecatu yang diklaim itu harganya Rp 7,5 miliar secara keseluruhan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi, karena Kasatreskrim Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan tugas di luar kantor. (met)

Komentar Anda