Tanah Pecatu Desa Lenek Berhasil Dieksekusi

EKSEKUSI : Pelaksanaan eksekusi tanah pecatu oleh PN Selong di Dusun Paok Pondong Desa Lenek Kecamatan Lenek, Rabu (23/12).(ist)

SELONG–Tanah Pecatu di Dusun Paok Pondong Desa Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur akhirnya berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong Rabu (23/12).

Upaya eksekusi ini merupakan yang kedua kali setelah esekusi pertama beberapa waktu lalu gagal disebabkan karena adanya perlawanan dari Gunawas alias Jun Cs warga desa setempat selaku pihak termohon eksekusi. Dengan demikian tanah pecatu ini pun akhirnya resmi dikuasai pihak pemohon eksekusi dalam hal ini pemerintah desa setempat.

Pelaksanaan eksekusi yang kedua ini juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Namun beda dengan sebelumnya. Jalanya eksekusi berlangsung aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh PN Selong.

Selesai membacakan berita acara eksekusi, PN Selong juga memerintahkan Gunawan Cs selaku termohon eksekusi untuk tidak melakukan aktivitas apapun di tanah tersebut. Jika ketentuan itu tidak dipatuhi, mereka diancaman akan bisa diproses secara hukum.
” Barang siapa yang berani masuk ke objek tanah sengketa tanpa seizin dari pihak pemohon eksekusi yaitu pemerintah desa, maka akan menimbulkan akibat hukum ” tegas petugas eksekusi PN Selong.

Diketahui sengketa tanah pecatu antara Pemerintah Desa Lenek dengan Gunawan Cs ini telah memakan waktu yang cukup lama . Tanah seluas 5,25 hektar itu diklaim Gunawan Cs sebagai pemilik selaku ahli waris dari Amaq Jamillah.

Atas dasar itu lah Gunawan Cs kemudian mulai mengajukan gugatan perdata ke PN Selong beberapa tahun lalu. Gugatan itu ditujukan ke pemerintah desa dalam hal ini Kades Lenek sebagai tergugat pertama l. Namun gugatan di pengadilan tingkat pertama ini dimenangkan oleh Kades Lenek.

Setelah kalah di PN Selong, Gunawan Cs tak puas. Ia kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Upaya bandingkan Gunawan Cs ini dikabulkan oleh PT Mataram.

Setelah kalah di PT Mataram, Pemerintah Desa Lenek kembali melawan. Mereka pun menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan kasasi itu ditolak MA. Terakhir pemerintah desa pun  menempuh langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah hukum terakhir yang ditempuh Pemerintah Desa Lenek berbuah manis. Pengajuan PK diterima oleh MA dan pemerintah desa dinyatakan sebagai pemilik yang sah tanah pecatu tersebut. Hal tersebut berdasarkan putusan PK nomor 287 PK/pdt/2019. (lie)

Komentar Anda