TANJUNG – Pemerintah desa di Kabupaten Lombok Utara pada tahun ini harus bersabar lagi mengenai permintaan tanah aset harus dikembalikan ke desa, belum bisa dikabulkan lantaran Pemerintah Daerah Lombok Utara telah membuat peraturan daerah (Perda) untuk penarikan retribusi sewa tanah aset.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Lombok Utara akan bisa mengembalikan tanah pecatu itu setelah Perda retribusi sewa aset dihapus. “Retribusi tanah pecatu telah ditargetkan menjadi retribusi daerah sebesar Rp 350 juta dari hasil sewa tanah aset tersebut. Retribusi ini pun telah masuk dalam Perda tahun 2017 ini, bahkan ada yang sudah dipungut,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara Raden Nurjati, kemarin.
[postingan number=3 tag=”pecatu”]
Selain itu, penarikan retribusi ini juga ada beberapa desa yang sudah memungut seperti Desa Bentek, karena pihaknya mengalah setelah berdiskusi panjang dengan Adat Krama desa setempat. Pemungutan yang dilakukan Desa Bentek telah dibuatkan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa setempat. “Sementara di desa lain ada juga yang dipungut desa sendiri,” ungkapnya.
Sebelum penyerahan secara resmi, tentu harus melalui mekanisme karena sudah masuk status aset pemda, apalagi telah dikenakan target. Sehingga pihaknya harus wajib memelihara dan mengawasinya. “Kami merencanakan kalaupun itu disewakan pemerintah desa supaya memenuhi perda tersebut. Untuk selebihnya menunggu keputusan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyatakan, terkait kapan kepastian penyerahan aset ini kembali ke desa tentu harus melalui proses. Sebab saat ini sudah tidak bisa diganggu karena sudah menjadi Perda. Intinya setelah ini, paling dibutuhkan kepastian tanah tersebut. “Proses silahkan berjalan, meskipun kami menyetujui sekarang tentu tidak bisa diproses langsung, tentu kami akan proses yang harus dilalui. Daripada melanggar perda, proses pormal harus dilalui,” pintanya. (flo)