Tampang Tiga Pemuda Kuta yang Mencuri Motor Bule Finlandia

Tiga pemuda asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap karena mencuri sepeda motor yang digunakan bule Finlandia. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang digunakan seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nella Iris Onerva Taarasti, perempuan 30 tahun asal Finlandia.

Ketiganya beraksi di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya. Korban memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di desa tempat nelayan itu.

Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Baca Juga :  Wisatawan Inggris Dibegal Saat Perjalanan dari Pantai Pink ke Kuta

Selang beberapa saat, teman korban diberitahukan bahwa sepeda motor yang korban gunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan sesampainya di TKP ternyata satu pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato, laki-laki 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya tim puma melakukan interogasi awal terhadap pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya inisial M laki laki 23 tahun dan inisial IJ laki laki 20 tahun, sama-sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  Wisatawan Inggris Dibegal Saat Perjalanan dari Pantai Pink ke Kuta

Dari pengakuan tersebut tim puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa 1 sepada motor Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (RL)

Komentar Anda