Tambang Pasir Besi Ilegal Ijobalit Ditertibkan

Setelah Izin Eksploitasi Dicabut

Disampaikannya, apa yang dilakukan ini tak lain menindaklanjuti pencabutan SK 2011 terkait dengan izin eksplorasi dan eksploitasi yang dimiliki PT AMG. Jika sebelumnya lokasi tambang pasir mencakup wilayah Ijobalit, Suryawangi, Korleko dan Pringgabaya. Namun setelah SK 2011 itu dicabut, perusahaan tersebut dilarang melaukan penambangan di Ijobalit dan Suryawangi. “Pencabutan izin tersebut dengan alasan karena tidak ada tempat relokasi. Jadi izin di Ijobalit dan Suryawangi telah dicabut,” kata Mulki.

Baca Juga :  OJK dan Satgas Tutup Enam Investasi Ilegal

Surat pencabutan izin itu sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 6 Maret lalu. Dari sana pihaknya mulai melakukan penertiban dan melarang ada penambangan di Ijobalit dan Suryawangi.” Terkait masihnya ada aktivitas di tempat ini, kita sudah berulangkali melayangkan teguran. Baik itu secara lisan maupun tulisan,” lanjutnya.

Karenanya ia meminta pihak manapun termasuk PT AMG agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di dua tempat itu. Berbagai fasilitas seperti alat berat dan lainnya yang masih berada di lokasi tambang diminta supaya segara diangkut oleh pihak perusahaan. Jika hal itu tidak diindahkan, maka petugas akan melakukan upaya dan tindakan yang lebih tegas yaitu berupa tindakan hukum.” Kalau masih terus berlanjut, kami (Satgas) tentu akan turun melakukan penyitaan,” tegas Mulki. (lie)

Komentar Anda
1
2
3