Tambang Ilegal Mamben Baru Dilarang Operasi

Sat Pol PP akan Turun Monitoring

Tambang Ilegal Mamben Baru Dilarang Operasi
TAMBANG PASIR: Aktivitas penambangan pasir di Desa Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba yang sempat dihentikan, karena tidak mengantongi izin. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Aktivitas penambangan pasir di Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pernah dihentikan.

Penghentian ini dilakukan lantaran aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal. Bahkan aktivitas penambangan itu juga mencemari ratusan hektar lahan pertanian warga sekitar. Meski sempat dihentikan, namun aktivitas penambangan ternyata kembali dilakukan. Kondisi ini yang menyebabkan para petani setempat mulai resah, karena khawatir lahan pertanian mereka akan tercemar kembali oleh material tambang. Karena itu, dinas terkait di Lotim akan tetap melakukan pemantaun terhadap tambang galian C yang ada di Desa Mamben Baru itu. “Sempat tutup sesuai dengan kesepakatan awal. Tapi kalau kembali beroperasi, kita akan monitor lagi,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Sat Pol PP Lotim, Wiwin Ayu Iswardianingrum, Jumat kemarin (3/11).

Baca Juga :  Ribuan Nelayan di Kabupaten Lombok Timur Belum Miliki Asuransi

Dari laporan yang mereka terima itu, selanjutnya akan dilaporkan ke koordinator pengawasan yang didalamnya melibatkan Kanit Tipiter dan Kanit Ops Satreskrim Polres Lotim. Apa hasil monitor yang akan mereka lakukan  di lapangan, itu semua nantinya yang akan dilaporkan. “Dan itu akan bisa masuk ranah pidana. Itu akan ditangani Koordinator Pengawas (Koorwas),” sebutnya.

Yang jelas katanya, aktivitas penambangan galian C di Desa Mamben Baru itu sepenuhnya belum mengantongi izin. Proses pengurusan izin sendiri sepenuhnya menjadi kewenangan pihak provinsi. Jika pun ada izin dimiliki, tapi harus juga dilakukan kajian terkait dengan dokumen izin Amdal.  Dimana izin Amdal ini sepenuhnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim. “Karena kalau dokumen izinnya tidak memenuhi syarat. Jelas izinnya tidak bisa dikeluarkan. Jadi tergantung dokumen. Kalau tidak ada izin, maka tidak boleh melakukan penambangan,” tegas Wiwik.

Sementara itu, Kabid Tratib dan Tranmas Sat Pol PP Lotim, Warsitul Firdaus mengatakan, sebelum turun melakukan penertiban tambang ilegal, terlebih dahulu akan dilakukan monitoring oleh bidang terkait yang ada di Pol PP yaitu melakukan memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki tambang tersebut. Tapi jika tidak mengantongi izin, bidang terkait di Pol PP selain akan koordinasi, juga untuk melakukan penertiban. “Tambang yang kita tertibkan tergantung laporan yang kita terima dari Kabid Penegakan Perda. Tapi untuk sementara ini kita belum terima berkas-berkas yang akan kita tertibkan,” sebutnya.

Dijelaskan, masalah izin penambangan ini sekarang memang telah beralih kewenangan. Jika sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, maka sekarang menjadi tanggung jawab pihak pemerintah provinsi.

“Karena izin sudah beralih ke provinsi. Jadi yang lebih tahu tambang yang belum berizin adalah provinsi. Kalau kabupaten kan hanya merekomendasikan saja,” terang Waristul.

Baca Juga :  Kodim Lotim Gelar Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Karenanya, penertiban tambang ini kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Provinsi. Dan provinsi pun bersama pihak terkait seperti dari kepolisian, juga kian intens turun melakukan penertiban. “Kalau kita di kabupaten hanya memeriksa izin lingkungan saja. Karena yang berhak menertibkan itu provinsi,” pungkasnya. (lie)