Tambang Ilegal Disetop Sampai Izin Keluar

Tambang Ilegal
DISETOP: Petugas Satpol PP KLU menyetop truk pengangkut material tanpa penutup yang melintas di Jalan Raya Pemenang. Mereka diberi surat imbauan atau teguran agar ke depan menggunakan penutup. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Keluhan masyarakat terhadap aktivitas galian C di sejumlah tempat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) direspons oleh pemerintah daerah (pemda).

Rabu (19/6) kemarin, pemda melakukan pertemuan dengan pengusaha dan pihak terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan KLU, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, Camat, serta TNI/Polri.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Setda KLU Hermanto itu, ada tiga aspek yang disoroti yakni izin usaha, pengangkutan dengan truk tanpa penutup, hingga menumpuknya material di pinggir jalan. “Untuk sementara kita setop aktivitas galian, baru diberikan kembali setelah mengurus izin,” kata Hermanto.

Proses pembangunan saat ini kata dia sangat membutuhkan material, namun material yang digunakan juga harus mempertimbangkan aturan yang berlaku. Sebab, aktivitas galian C sudah banyak mendapatkan sorotan. “Kita harus berikan sanksi jika tidak diindahkan imbauan,” jelasnya.

Satpol PP juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar sopir truk menggunakan penutup saat mengangkut material. Kemudian juga menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penertiban Jalan Umum. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Bupati agar pengusaha dan sopir mematuhi ketentuan. Jika ketiga tahap itu sudah selesai, maka Tim Gabungan Pemda KLU menertibkan truk-truk itu. “Kelihatan dari ujung barat KLU sampai Bayan, terdapat penumpukan material di pinggir jalan aspal. Minta Kades imbau warga agar tertib, lebih dipinggirkan lagi supaya tidak membahayakan pengguna jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Pol PP Segera Tertibkan Semua Penambangan Ilegal di NTB

Salah satu pengusaha galian C, Raden Satriadi alias Beledur mengaku sudah berupaya membuat izin. Misalnya untuk tambang di Kayangan, ia mengklaim sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) KLU. “Mohon petunjuk seperti apa langkah yang harus kami lakukan agar izin bisa cepat diperoleh,” katanya.

Sementara itu, Kabid Minerba pada Dinas ESDM Provinsi NTB, Dasori memaparkan, pemanfaatan galian C dihajatkan untuk mempercepat pembangunan rumah tahan gempa (RTG). Di provinsi sendiri akan mempercepat pemberian izin simultan. Pengusaha yang belum dan akan mengurus izin, diminta mengajukan secepatnya dengan melengkapi berkas permohonan, salah satunya tata ruang.

Baca Juga :  Praktek Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan

Izin Tata Ruang diperoleh dari rekomendasi BKPRD di kabupaten. Setelah itu diajukan ke provinsi untuk dikeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi batuan. Setelah IUP diperoleh, selanjutnya izin dilengkapi dengan rekomendasi lingkungan hidup (LH) dan laporan potensi layak tambang menjadi syarat terbitnya IUP produksi. “Apabila tidak ada BKPRD eksplorasi, kami di ESDM tidak berani keluarkan rekomendasi teknis. Gubernur melalui Dinas PMPTSP juga tidak keluarkan izin. IUP tanpa rekom LH kabupaten, maka tidak akan dikeluarkan rekomendasi teknis,” jelasnya.

Kewenangan dan pengawasan galian C di provinsi tidak membatasi kabupaten untuk bertindak. Menurutnya, pemerintah kabupaten dan provinsi wajib membina karena melekat unsur lingkungannya. Pemegang IUP yang langgar aturan LH, boleh dan wajib dihentikan oleh kabupaten. Selain IUP produksi, pajak diambil kabupaten. Provinsi hanya keluarkan izin saja. Sistem pengambilan tergantung regulasi kabupaten, apakah volume atau dihitung per mulut tambang. (flo)

Komentar Anda