MATARAM–Personel Gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penertiban tambang emas ilegal di Bukit Prabu, Desa Prabu Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Loteng IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH dengan melibatkan personel gabungan Polres dan Anggota BKSDA.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa penertiban sebagai salah satu upaya menjaga dan memelihara kawasan konservasi sumber daya alam.
Dalam pelaksanaan penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan, masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu.
Adapun penertiban lokasi tambang ilegal antara lain lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K dan MO yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
Lokasi milik LHS alias ML yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi ini ditemukan 1 buah alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
“Bagi pemilik kuari/tambang emas ilegal diarahkan ke Polres Lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas IPDA I Wayan Gede Sumarsana. (RL)