TANJUNG – Baru-baru ini seorang sopir taksi online diusir di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sopir taksi online tersebut dilarang menaikkan penumpang di depan gapura Pelabuhan Bangsal. “Kita dipersekusi oleh makelar yang ada di sana. Jadi semua tamu harus melalui mereka. Lalu apa gunanya aplikasi yang ada. Padahal itu kan gunanya mempermudah penumpang,” kata salah seorang sopir taksi online, Rahman, Jumat (20/9).
Menurutnya, persoalan ini harus jadi atensi pemda KLU agar menertibkan oknum-oknum yang bermain di Pelabuhan Bangsal. Pihaknya tidak ingin ribut dengan mereka karena khawatir dapat mengganggu kenyamanan para wisatawan. “Silakan pemerintah atur. Mungkin sampai radius berapa wilayah mereka di Pelabuhan Bangsal, sehingga begitu tamu keluar dari radius tersebut maka bisa jadi hak kami taksi online untuk menjemput,” pintanya.
Sejauh ini kata dia, sudah sering sopir taksi online diusir ketika menjemput tamu di Pelabuhan Bangsal. Hanya saja belum ada tindakan dari pemda. “Masa kami harus dibiarkan ribut dulu atau harus menimbulkan korban baru pemerintah bertindak. Ini kasihan tamunya juga sebab kadang tamunya sudah naik ke mobil ditarik-tarik dan dilarang naik taksi online. Padahal itu kan hak tamu mau pilih yang mana,” sesalnya.
Jika terus dibiarkan lanjut dia maka lama-kelamaan akan membuat citra pariwisata KLU buruk di mata wisatawan. Wisatawan memesan taksi online lewat aplikasi karena terkadang bingung mencari kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengaku bahwa persoalan ini bukan menjadi tanggung jawab mereka. “Di sana (Pelabuhan Bangsal) Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang punya wilayah. Jadi kami tidak bisa berkomentar dulu terkait persoalan ini karena kita tidak punya kewenangan,” pungkasnya. (der)