Take Over Agro Sampoerna Dinilai Cacat Prosedur

Chaerul Mahsul

MATARAM—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu BKPM-PT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Chaerul Mahsul (CM) mempertanyakan take over (pengalihan pengelolaan lahan, red) milik PT. Agro Sampoerna kepada PT. Agrindo, yang tanpa diketahui oleh pihak pemberi izin.

Pengalihan pengelolaan lahan yang izinnya diberikan kepada PT. Agro Sampoerna itu, ternyata telah dipindah pengelolaan lahannya tersebut kepada PT Agrindo, tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang mengeluarkan izin, dalam hal ini BKPM-PT Provinsi NTB. Sehingga hal itu dinilai cacat prosedur.

CM mengaku baru mengetahui pengalihan pemanfaatan lahan (take over) dari pemegang izin pengguna lahan, PT Agro Sampoerna kepada PT Agrindo, setelah turun langsung ke lapangan melakukan pengendalian dan pengawasan di Sembalun dua minggu yang lalu.

“Saya baru mengetahui pengalihan penggunaan lahan itu setelah turun melakukan pengawasan ke lapangan,” kata mantan Kepala Bappeda Provinsi NTB ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin (17/10).

Baca Juga :  PD Agro Selaparang Diharapkan Produksi Bahan Baku

Haerul menegaskan, pihak PT Agro Sampoerna harus mentaati aturan. Jika izin pengalihan pengelolaan lahan tersebut dilakukan, maka harus melaporkan, dan harus mendapatkan izin, serta rekomendasi dari pemberi izin, dalam hal ini BKPM-PT Provinsi NTB.

Namun ternyata hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT Agro Sampoerna, melainkan secara sembunyi, dan tiba-tiba sekarang lahan seluas puluhan hektar itu telah dikelola oleh perusahaan yang tidak pernah terdaftar dalam perizinan investasi di pemerintah daerah, BKPM-PT NTB. “Saya minta prosedur pengalihan lahan itu dipatuhi oleh PT Agro Sampoerna,” tegas CM.

CM menuturkan, ketika dirinya turun ke lapangan bersama tim melakukan pengawasan di lahan izin milik PT Agro Sampoerna di Sembalun, ternyata didapati yang mengelola lahan tersebut bukan perusahaan sesuai tercantum dalam perizinan. Namun yang mengaku mengelola puluhan hektar lahan itu ternyata PT Agrindo, yang mengaku sebagai anak perusahaan dari PT Agro Sampoerna.

Baca Juga :  PD Agro Selaparang Diharapkan Produksi Bahan Baku

Bahkan ketika dimintai dokumen data-data perusahaan, pihak perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan klaim mereka. Hanya saja, Haerul enggan menyebut jika PT Agro Sampoerna menjadi “broker” investasi dalam kasus “take over” lahan di Sembalun tersebut.

Kepala BKPM-PT ini memastikan pihaknya akan tetap meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PT Agro Sampoerna, serta melaporkan pengalihan pengelolaan lahan tersebut. “Pengalihan pengelolaan lahan dari perusahaan yang satu ke perusahaan lain itu harus seizin dari BKPM-PT NTB. Kalau tidak ada pengurusan izin itu, maka kami akan menindaknya,” ancam CM. (luk)

Komentar Anda