Tak Terima Mantan Pacar Menikah, Screenshot Video Telanjang Disebar

DITAHAN: Pemuda pengancam penyebar foto telanjang dada mantan pacar ditahan di Mapolresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – ADP, pemuda 21 tahun warga Lingkungan Dende Seleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram kecewa berat dengan mantan pacarnya PF (18) yang akan menikah. ADP dan PF diketahui sudah pacaran 2,5 tahun, namun kandas di tengah jalan.

ADP lantas ingin menyebarkan screenshot video PF yang tengah telanjang dada, dengan niat ingin mempermalukan PF. “Ingin mempermalukan dia,” ucapnya saat dimintai keterangan, Selasa (24/5).

Ia juga mengaku, foto telanjang dada tersebut merupakan hasil screenshot dari video yang dibuat di HP PF. “Saya yang buat video itu menggunakan HP-nya dia,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, selama berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dan juga kerap kali mengabadikan momen hubungan intimnya untuk dikonsumsi secara pribadi.

Baca Juga :  Tiga Pembobol Konter HP di Darek Ditangkap

Akan tetapi, setelah hubungan putus, ADP memiliki niat jahat untuk membuat mantannya malu, dengan mengancam menyebarkan foto telanjang dada korban. “Pelaku merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, sehingga berinisiatif untuk membuat korban malu melalui sosial media,” terang Kadek Adi.

Beruntung, foto telanjang dada itu belum disebarluaskan di media sosial, baru antar-personal saja. Namun, berdasarkan UU ITE, perbuatan tersebut sudah melanggar dan ada unsur tindak asusila. Selain pengancaman penyebaran foto, pelaku juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap mantannya tersebut. “Ada penggalan kata yang tidak pantas dilontarkan untuk dikonsumsi,” katanya.

Dikatakan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan dari korbannya sekitar 24 Maret 2022 lalu. Di mana, pelapor datang ke Polresta Mataram untuk mengeluhkan terkait dengan adanya foto dirinya yang tengah telanjang dada yang dikirim oleh pelaku. “Pelaku ini merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram,” bebernya.

Baca Juga :  Edarkan Uang Palsu,PNS Diringkus

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana yang disertai dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADP sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Proses penyidikan juga sudah berjalan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara rencana akan ditahapduakan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” cetusnya. (cr-sid)

Komentar Anda