MATARAM–Motif penganiayaan berat hingga pergelangan korban putus di Jalan Raya Dusun Prajurit, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat pada Selasa (10/10/2023) lalu akhirnya terungkap.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra menerangkan bahwa tersangka R (38) asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap setelah melarikan diri.
Sedangkan korban berinisial B (37) asal Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, sudah membaik dengan pergelangan tangan putus.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan berat dan bukan pembegalan seperti yang sempat tersebar di media sosial.
“Informasi yang beredar bahwa korban merupakan korban begal adalah hoaks,” ujarnya pada Selasa (17/10/2023).
Kapolres menceritakan, kejadian bermula saat korban bersama adiknya berinisial J (35) pergi ke rumah penjual tuak berinisial T di Dusun Pelabu, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan.
Di sana, mereka bertemu dengan R yang sedang minum tuak bersama rekannya.
Terjadi adu mulut antara korban dan R, karena R merasa diolok-olok oleh korban. Penjual tuak kemudian menyuruh R untuk segera pulang.
Setelah R pulang, korban dan teman-temannya melanjutkan minum tuak. Mereka kemudian pulang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di depan SDN 1 Kuripan, R yang sudah menunggu korban bersama rekannya langsung memepet korban dari sebelah kanan dan menyuruhnya berhenti. Korban tidak menghiraukan dan terus melaju.
R kemudian terus memepet korban hingga korban berhenti, dan langsung mengeluarkan parang dan mengayunkannya ke arah korban sambil berkata ‘Kamu yang bilang mau menginjak saya tadi’.
Akibatnya, pergelangan tangan korban terputus. Adik korban yang melihat kejadian itu langsung melarikan diri, namun dikejar oleh R.
Beruntung, adik korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R. Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Labulia, namun tidak menemukannya.
Tim kembali melakukan penyelidikan dibantu oleh aparatur desa setempat dan mendapat informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Jonggat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, yaitu Astrea Grand milik R dan Honda Vario milik korban. Sedangkan parang masih dalam pencarian petugas. R mengaku telah membuangnya di sekitar tempat kejadian perkara.
R mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tersinggung oleh ucapan korban yang mengatakan “Saya injak bola matamu”.
R juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama tersangkut tindak pidana. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (RL)