Tak Punya Surat Domisili, Penghuni Kos Terjaring Razia

Pada dasarnya pihaknya tidak pernah melarang siapapun yang ingin tinggal di desanya. Hanya saja, pihaknya warga pendatang untuk tertib administrasi kependudukan dengan membuat surat domisili. Setelah dilakukan razia ini, warga yang tertangkap bisa segera melaporkan diri agar bisa diberikan identitas sementara sebagai penduduk Desa Senteluk.” Semoga imbauan ini bisa segera dilakukan oleh warga yang terjaring tadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Lombok Timur Diringkus Polisi

Para warga selanjutnya diminta datang ke kantor desa untuk mengurus domisili. Disamping mendapat nasehat dan arahan dari pihak desa, dan TNI Polri.

Semantara itu Danramil Kodim 1606/Lobar, Kapten Inf Danang Krisdianto menyampaikan bahwa pihaknya bersama pihak Polsek Senggigi hanya membackup kegiatan ini. Menurutnya melalui kegiatan ini bisa mengantisipasi kemungkinan adanya pekerja dibawah umur, disamping penertiban administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Berkelahi, Warga Kidang Tewas

“Kita hanya mengbackup, karena juga menjelang bulan puasa, serta memastikan semua pekerja tidak ada dibawah umur,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda
1
2