Tak Penuhi Standar, Dikpora Keluarkan Izin

PRAYA-Lembaga kursus dan bimbingan belajar Ganesha Operation (GO) memang bertuah.

Meski telah nyata-nyala melanggar aturan selama lima tahun. Namun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah, tetap mengeluarkan izin. “Setelah beberapa persyaratan sudah dipenuhi, akhirnya kami dari Dikpora mengeluarkan izin pendidikan. Namun, izin tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh GO,” ungkap Kabid Pendidikan Non Formal Pemuda dan Olahraga (PNFPO) Dinas Dikpora Lombok Tengah, L Khaerul Akhrar, kemarin (10/6).

Kata dia, GO harus bersedia menerima izin bersyarat yang dikeluarkan Dinas Dikpora. Yakni setiap izin yang dikeluarkan hanya berlaku setahun. Artinya, setiap tahunnya GO harus memperpanjang izin pendidikannya di Dinas Dikpora.

Kemudian, GO harus meminta maaf kepada semua pihak atas kelancanangannya menyelenggarakan pendidikan tanpa izin selama ini. Permintaan maaf itu harus disampaikan melalui media massa, termasuk beberapa program kegiatannya.

Baca Juga :  Payah, Dikpora Rela Dikangkangi GO

Tak hanya itu, jika dalam jangka satu tahun selang izin ini diberikan, terdapat laporan berupa penyimpangan yang dilakukan. Maka, Dinas Dikpora berwewenang untuk menutup paksa semua kegiatan yang dilaksanakan GO. ‘’Ini persyaratan yang kami ajukan ke GO. Dan ternyata semuanya sanggup dipenuhi, sehingga kita mengeluarkan izinnya,’’ terangnya Akhrar.

Selain itu juga, sambung Akhrar, pihak GO juga sudah mengakui tak memenuhi 8 standar pendidikan nasional. Mulai dari standar isi, standar kualitas, standar mutu dan standar lainnya. Karena GO menggunakan standar pendidikan langsung dari pusat lembaga mereka.

Baca Juga :  Aset Dikpora Paling Bermasalah

Dalam persyaratan kali ini, GO sanggup menggunakan 8 standar pendidikan nasional tersebut. Sehingga menjadi salah satu alasan juga bagi Dinas Dikpora memberikan izin. ‘’GO akan mulai menerapkannya dalam tahun ajaran baru ini,’’ jelasnya.

Apakah Dinas Dikpora tidak akan memberikan sanksi terhadap GO yang lali mengurus izin selama lima tahun in?. Akhrar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi karena GO lembaga pendidikan. Sanksi tersebut dirasa berat karena akan berimbas kepada peserta didiknya. “Semua peserta didik yang diajarkan berasal dari Lombok Tengah. Itulah yang menjadi bahan pertimbangan kami untuk tidak memberlakukan sanksi,” tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda