
MATARAM–AK (23) warga Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
AK diamankan di wilayah Lingkungan Gapuk, Dasan Agung pada Senin (7/2) kemarin. Selain AK, dua rekannya juga ikut diamankan yakni S (42) dan J (32). “Dua orang rekannya yang kebetulan berada di TKP juga kami amankan. Alamat kedua rekannya ini sama dengan AK,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Selasa (7/2) kemarin.
Diterangkan Yogi, penangkapan AK dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, sabu 1,6 gram ditemukan di badannya AK. Adapun barang bukti selain sabu, diamankan pula alat-alat isap sabu, peralatan lain yang mendukung penjualan sabu, uang yang diduga hasil jualan sabu Rp 885.000 dan HP yang diperkirakan digunakan untuk melancarkan bisnis sabu. “Seluruh barang bukti yang ditemukan dan ketiga terduga pelaku kami amankan ke Mapolresta Mataram guna proses lebih lenjaut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, sebelum berbisnis sabu, AK merupakan penjual martabak. Namun tergoda dan ingin mendapatkan keuntungan lebih besar.
Awalnya pria anak satu ini menjadi kurir sabu dengan upah Rp 1 juta setiap kali mengirim 50 gram sabu. Tak puas dengan upah itu AK kemudian memutuskan menjual sabu sendiri dengan dalih ingin mendapatkan untung yang lebih banyak lagi. “Dari keuntungan itu, AK memberikan kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” imbuhnya.
AK disangkakan Pasal 114, 112 serta 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kedua rekannya S dan J masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui kejelasan peran. (cr-sid)