Tak Laksanakan Kewajiban, Kades KLU Terancam Dipecat

Tresnahadi
Tresnahadi (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Meskipun Bagian Pemerintahan Setda Lombok Utara telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah desa pada awal tahun lalu perihal mempercepat dan menyegerakan menyampaikan kewajiban tahun anggaran 2016 sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan untuk diserahkan kepada bupati melalui kecamatan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat. Dengan batas waktu yang telah diberikan hingga tanggal 31 Maret, ternyata masih banyak pemerintah desa yang belum menyerahkannya.  “Yang jelas kami sudah mengingatkan kepada seluruh kepala desa mengenai kewajibannya. Pada bulan Januari hingga 31 Maret kami sudah mengirimkannya, tapi sampai sekarang masih ada desa yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara Tresnadi di kantor bupati, Senin (8/5).

Adapun kewajiban desa itu harus menyerahkan tiga dokumen laporan, antara lain laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD) yang diserahkan ke bupati melalui kecamatan, kemudian laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa (LKPPPD) yang disampaikan ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk dirapat paripurnakan. Dan terakhir informasi penyelenggaraan pemerintah desa (IPPD) disampaikan melalui pengumuman baik secara lisan maupun tertulis bisa saja lewat pamphlet, masjid-masjid dan sarana lainnya. “Ini sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 27 dan 28. Itu semua kewajiban desa yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat JCH KLU Gagal Berangkat

Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka kepala desa akan diberikan teguran tertulis selama waktu yang tidak ditentukan. Setelah diberikan surat teguran namun masih ngeyel maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara sembari mengerjakan kewajibannya, jika tidak diindahkan lagi maka akan dilakukan pemberhentian definitif. “Ini sudah masuk semua laporan baik kegiatan maupun keuangannya,” tandasnya.

Pihaknya sendiri telah melaksanakan koordinasi lintas sektor dengan pihak DP2KBPMD, Kecamatan, Bagian Hukum dan diinternalnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kasus ini terjadi, seperti di Desa Sesait Kecamatan Kayangan masyarakat telah melakukan demo ke kantor desa terhadap tidak transparansi pengelolaan anggaran yang disebabkan tidak melakukan kewajiban tersebut. Maka dari itu, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada kepala desa setempat. “Bagi yang belum harus segera menyerahkan agar tidak terulang seperti Sesait,” harapnya.

Baca Juga :  TNI Hijaukan Taman Hutan Raya Pakuan

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, masyarakat Desa Sesait yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sesait (AMPDS) melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa Sesait. Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi sikap kades yang belum memberikan laporan kepada masyarakat untuk penggunaan anggaran yang ada di desa. “Kita sudah minta pemerintah desa Sesait menggelar pertemuan dengan masyarakat dan BPD untuk menyampaikan laporan-laporan ini,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda