Tak Kunjung P21, Terduga Bandar Sabu Dilepas

illustrasi

MATARAM – Setelah beberapa bulan  mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB, terduga bandar sabu berinisial NJD alias Mandari, 28 tahun, akhirnya lepas. “Ia lepas atau keluar demi hukum statusnya karena masa penahanan  sudah habis waktunya sebelum berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Senin (24/5).

Menurut Helmi, perempuan asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah pada Rabu (6/1). Selanjutnya menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya Mandari ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (4/1) lalu. Di sana diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram.

Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut adalah milik SD. Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran SD kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP belum Ditangkap

Alhasil, SD pun berhasil ditangkap. Di lokasi, SD ternyata sedang bersama  dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas kakap di wilayah kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Atas hal itu SD, Mandari beserta beberapa orang yang ada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut. Dari beberapa barang bukti yang ada Mandari beserta yang lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan pemberkasan.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Kembali Diperiksa Jaksa

Begitu berkasnya rampung, kemudian dikirim ke jaksa untuk diteliti. Namun dari beberapa tersangka, hanya berkasnya Mandari yang tak kunjung P21. Beberapa kali berkasnya dikirim selalu dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Petunjuknya yaitu kami diminta saksi yang melihat Mandari bertransaksi sabu. Hal itu belum bisa kami penuhi karena saat bertransaksi tidak mungkinlah ada yang melihatnya. Namanya juga peredaran gelap. Tetapi mengenai keterlibatan Mandari kami punya beberapa barang bukti lain. Beberapa diantaranya pengakuan pelaku yang menerima barang dari Mandari dan ada riwayat percakapannya,” ujar Helmi.

Meski begitu kata Helmi berkasnya tak kunjung P21 hingga akhirnya Mandari bebas demi hukum statusnya. (der)

Komentar Anda