PRAYA – Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menutup paksa salah satu gerai Alfamart di Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah.
Petugas menyegel gerai ritel modern tersebut karena tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Ini juga dilakukan sebagai upaya merespon adanya aduan dari masyarakat, sehingga dengan adanya penyelegelan ini maka kedepan pihak Alfamart bisa mengurus izin. Alfamart bisa beroperasi jika nantinya berbagai persyaratan sudah bisa dipenuhi.
Kasatpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menerangkan, penutupan paksa alfamart yang baru saja selesai dibangun dan akan mulai beroperasi di Lingkungan Brukelak Keluarahan Sasake ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat terhadap aktivitas pembangunan Alfamart yang tidak memiliki izin. Dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penelusuran dan setelah dipastikan tidak ada izin maka dari Satpol PP bersama dinas terkait melakukan tindakan tegas. “Kita dari Satpol PP bersama beberapa dinas melakukan penutupan paksa alfamart yang di Kelurahan Sasake karena tidak punya izin dasar yakni izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Jadi kita segel sebagai tanda kita tutup sementara, nanti kalau sudah lengkap persyaratan administrasi atau izinnya maka akan kita buka,” ungkap Zaenal Mustakim, Senin (2/12).
Sebelumnya ada aduan dari masyarakat berdiri Alfamart yang tidak punya izin PBG. Kemudian dari Satpol PP berkoordinasi ke dinas perizinan dan PUPR dan dipastikan bahwa Alfamart itu tidak memiliki izin. “Makanya kami tidak ada tawar menawar langsung mengambil sikap dengan melakukan penutupan bersama dinas teknis,” tambahnya.
Menurutnya, Alfamart ini baru beberapa bulan dibangun dan saat ini masih tahap pendistribusian barang yang akan mereka jual. Sehingga dipastikan masih belum ada transaksi jual beli ditempat tersebut. Di satu sisi, selain di Kelurahan Sasake maka tidak menutup kemungkinan ada juga ritel modern yang menggunakan modus yang sama sehingga pihaknya masih terus melakukan penelusuran. “Maka kita harap adanya informasi masyarakat untuk melaporkan bila ada alfamart atau perusahaan lain yang berdiri tidak ada PBG agar mengadukan ke kami. Kami dari Satpol PP sebagai penegak perda siap melakukan investigasi dan bila perlu penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran, tapi sampai saat ini baru satu yang kita tertibkan,” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya mengaku sudah memiliki tim yang intens melakukan pemeriksaan apakah sudah ada PBG atau tidak meski begitu pihaknya berharap peran masyarakat agar melapor jika ditemukan adanya indikasi hal yang menyalahi aturan. “Pihak terkait juga mengakui belum punya PBG sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan tidak memberikan beroperasi sampai berbagai persyaratan tuntas,” terangnya. (met)